BAIT.ID – Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mendorong masyarakat untuk beralih ke skema parkir berlangganan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi retribusi serta memberantas praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa kebijakan yang telah berjalan sejak 2024 ini merupakan instrumen penting untuk memastikan retribusi parkir masuk langsung ke kas daerah secara akuntabel.
Dalam skema ini, masyarakat tidak lagi melakukan transaksi tunai di lapangan. Pengguna cukup mendaftarkan kendaraan mereka untuk mendapatkan kartu fisik dan stiker khusus yang dilengkapi dengan sistem barcode. “Sistem ini berbasis ajakan, bukan paksaan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa retribusi yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah, bukan masuk ke kantong oknum,” ujar Manalu.
Melalui pemindaian barcode tersebut, petugas dapat memverifikasi identitas kendaraan, mulai dari nama pemilik, nomor polisi, hingga masa berlaku langganan secara real-time.
Saat ini, terdapat sekitar 300 hingga 400 titik parkir tepi jalan yang telah terintegrasi dengan sistem ini, termasuk kawasan strategis seperti Jalan Diponegoro, Jalan Hidayatullah dan Jalan Panglima Batur.
Penting untuk dicatat, kebijakan ini hanya berlaku di lahan parkir tepi jalan milik pemerintah dan tidak berlaku di area parkir swasta seperti mall atau rumah sakit.
Dari sisi ekonomi, Manalu mengklaim sistem ini jauh lebih hemat. Sebagai gambaran, tarif tahunan untuk kendaraan roda dua dibanderol sekitar Rp400.000. Jika dirata-rata, pemilik kendaraan hanya mengeluarkan sekitar Rp1.000 per hari -jauh lebih murah dibanding tarif parkir harian konvensional.
Dishub Samarinda meminta masyarakat untuk lebih asertif dalam menghadapi praktik di lapangan. Jika kendaraan telah terdaftar dalam sistem berlangganan namun masih dimintai biaya oleh juru parkir di lokasi resmi, masyarakat diimbau untuk menolak.
“Kalau ada pemaksaan, silakan laporkan. Keberhasilan penertiban ini memerlukan sinergi antara ketegasan pemerintah dan partisipasi aktif warga,” tegas Manalu.
Bagi warga Samarinda yang ingin beralih ke sistem parkir berlangganan, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama melalui layanan langsung, mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Samarinda. Kemudian via layanan digital, menghubungi kanal media sosial resmi Dishub untuk proses verifikasi dan pembayaran non-tunai.
Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat langsung mengambil kartu dan stiker untuk ditempelkan pada kendaraan sebagai bukti sah kepesertaan. (csv)








