BAIT.ID – Pembentukan Hak Angket untuk mengusut tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dipastikan belum terkubur di Karang Paci. Meski hingga pertengahan Juli 2026 agenda tersebut belum kunjung masuk meja rapat paripurna, proses administrasi pengusulan hak konstitusional DPR ini diklaim terus berjalan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pembahasan hak angket sudah masuk dalam agenda resmi kedewanan bulan ini. Penentuan waktu rapat paripurna kini hanya tinggal menunggu penetapan penjadwalan. “Tinggal menunggu kapan dijadwalkan,” tegas politikus yang akrab disapa Nanda tersebut. Padatnya agenda kerja legislatif diakuinya menjadi kendala teknis yang membuat jadwal paripurna masih bersifat tentatif.
Nanda menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten berada di garis depan mendukung penggunaan hak angket. Langkah ini dinilainya sebagai komitmen menjaga muruah fungsi pengawasan DPRD sekaligus merespons tuntutan transparansi dari publik.
Kendati demikian, Nanda mengingatkan bahwa hak angket bukan satu-satunya kartu yang dipegang legislatif. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi panggung strategis lain untuk membedah kinerja eksekutif.
Secara khusus, ia menyoroti 54 catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas APBD Kaltim 2025 yang mencakup tata kelola anggaran hingga kepatuhan regulasi. Baginya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Kaltim tak boleh dijadikan benteng pemaaf atas temuan auditor negara tersebut.
“WTP itu bagus, tetapi bukan berarti evaluasi berhenti. Justru temuan-temuan itu jadi titik awal bagi DPRD untuk menilai kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah,” pungkasnya. (csv)








