BAIT.ID – DPRD Kaltim tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Lingkungan. Dalam regulasi tersebut, Pansus turut memasukkan skema dana karbon sebagai mekanisme kompensasi atas pengelolaan dan pelestarian jasa lingkungan.
Ketua Pansus Raperda Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menjelaskan bahwa sebagai daerah pelopor penerima dana karbon, Kaltim justru belum memiliki regulasi khusus di tingkat daerah. Oleh karena itu, pengintegrasian poin tersebut ke dalam Raperda Jasa Lingkungan dinilai sangat krusial. “Daerah lain baru berencana mengusulkan pemanfaatan dana karbon, sementara Kaltim sudah menjalankan programnya. Karena itu, payung hukumnya harus segera diterbitkan,” ujar Sarkowi.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Raperda Jasa Lingkungan menjadi momentum tepat untuk menetapkan instrumen pembiayaan karbon sebagai bentuk apresiasi finansial atas upaya konservasi. Menurutnya, jasa lingkungan dan dana karbon memiliki hubungan timbal balik: jasa lingkungan adalah manfaat alam yang dijaga, sedangkan dana karbon merupakan insentif atas keberhasilan menjaga alam tersebut.
Saat ini, Pansus telah meminta Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim untuk menganalisis implementasi program dana karbon di tingkat tapak. Berdasarkan laporan sementara, capaian program tersebut telah menyentuh angka 85 persen.
“Memang masih ada beberapa kegiatan yang belum berjalan sehingga anggapannya tidak terserap maksimal. Sebagai program baru, pembenahan dari sisi manajemen tentu masih diperlukan,” tutur Sarkowi.
Sehingga ia meminta Biro Perekonomian terus memberikan pembinaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu fokus perbaikannya adalah penyelarasan tata kelola laporan kegiatan yang bermuara di Pemprov Kaltim.
”Setiap daerah memang memiliki kewenangan pelaksanaan, tetapi format pelaporannya harus seragam ke provinsi. Hal ini juga yang sedang kami atur dalam Raperda,” tegasnya.
Urgensi payung hukum ini semakin terasa seiring melonjaknya alokasi dana karbon untuk Kaltim, yang meningkat signifikan dari Rp313 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp1,2 triliun. Pencairan dana tersebut disalurkan langsung dalam bentuk program ke daerah berdasarkan persentase capaian (performance), penghargaan (reward), dan tanggung jawab lingkungan.
Sistem pembiayaan ini nantinya dapat diakses oleh berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, kelompok masyarakat, hingga warga desa. Perlindungan Jasa Lingkungan akan menghasilkan penyerapan karbon yang terukur, hingga mendatangkan Dana Karbon itu sendiri.
Kemudian Dana Karbon yang diterima bisa dialokasikan kembali untuk membiayai konservasi dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sekaligus menjamin Jasa Lingkungan tetap lestari dalam jangka panjang. “Kelompok tani, penjaga hutan, masyarakat peduli api, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerima manfaatnya,” pungkasnya. (csv)








