BAIT.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim mulai melakukan konsolidasi publik guna mematangkan rencana penggunaan Hak Angket terhadap Pemprov Kaltim. Langkah ini diawali dengan membuka ruang dialog bertajuk “Refleksi Aksi 21 April 2026: Menjaga Aspirasi dan Kebebasan Berpendapat dalam Bingkai Demokrasi yang Bermartabat di Kalimantan Timur” pada, Selasa 28 April 2026.
Langkah taktis PKB ini merupakan respon langsung terhadap gelombang protes “Aksi 21 April” yang menyoroti transparansi tata kelola anggaran daerah. Melalui forum ini, legislator Karang Paci berusaha menyerap argumen dari berbagai elemen, termasuk akademisi dan aktivis mahasiswa.
Dinamika langsung berjalan saat perwakilan BEM-KM Universitas Mulawarman, Muhammad Salman Alfarisyi, mempertanyakan adanya urgensi belanja fasilitas pejabat di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. “Kami di Aliansi Rakyat Kaltim terus mengawal agar DPRD melakukan penyelidikan mendalam. Ada indikasi pergeseran anggaran untuk pembiayaan fasilitas kepala daerah dan pejabat yang menjadi pertanyaan besar bagi publik,” tegas Salman, yang juga menjabat sebagai Menteri Riset dan Kajian BEM-KM Unmul.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa inisiatif Hak Angket merupakan mandat konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan (controling). Ia menilai aspirasi masyarakat adalah instrumen penting guna memastikan kebijakan eksekutif tetap selaras dengan kebutuhan rakyat, terutama saat kondisi fiskal daerah sedang tertekan.
“Kami menjadikan momentum ini sebagai suplemen untuk memastikan visi-misi kepala daerah tetap berjalan di relnya, meski kondisi finansial daerah sedang tidak dalam keadaan baik,” ungkap Damayanti.
Meski wacana Hak Angket terus menguat, PKB menyadari adanya batasan regulasi yang ketat. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menjelaskan bahwa secara legalitas, pengadaan fasilitas jabatan seperti kendaraan dan renovasi rumah dinas memang diperbolehkan oleh aturan. Namun, Yenni menekankan adanya aspek kepatutan dan empati publik (sense of crisis) yang harus dijaga oleh pemerintah provinsi.
“Secara aturan memang sah, namun mengalokasikan anggaran besar di tengah efisiensi adalah langkah yang keliru secara kebijakan. PKB jelas mendukung Hak Angket, namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat kuorum paripurna,” jelas Yenni.
Ia menambahkan, PKB telah menandatangani dukungan tersebut dan kini tengah membangun komunikasi politik dengan lintas fraksi lainnya. Mengingat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket memerlukan dukungan mayoritas anggota dewan, koordinasi antarpartai menjadi kunci penentu.
Legislator asal daerah pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser ini menegaskan posisi politik PKB yang akan tetap berada di garis terdepan dalam mengawal kebijakan publik. Salah satu isu krusial yang turut dipantau adalah potensi penghapusan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang dinilai akan merugikan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Jika kebijakan pemerintah pro-rakyat, kami akan dukung penuh. Namun jika ada kebijakan yang mencederai kepentingan publik, seperti ancaman peniadaan Bankeu, PKB akan berdiri paling depan untuk menolak,” pungkasnya. (csv)








