Proyek Jalan Merdeka–Sambutan Selesai, Ganti Rugi Lahan Warga Belum Tuntas

Sabtu, 17 Oktober 2026
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

BAIT.ID – Pekerjaan jalan dan drainase di jalur tembus Merdeka–Sambutan, Samarinda, telah rampung. Namun, penyelesaian proyek yang dimulai sejak 2023 itu menyisakan persoalan. Sebagian pemilik lahan mengaku belum menerima ganti rugi atas tanah yang terdampak pembangunan.

Masalah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama pihak terkait pada Jumat, 16 Oktober 2026. RDP digelar menindaklanjuti laporan warga yang meminta kejelasan mengenai pembayaran kompensasi lahan mereka.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam perencanaan proyek pemerintah. Menurut dia, kepastian status lahan dan penyelesaian hak warga semestinya dilakukan sebelum pekerjaan fisik dimulai. “Persoalan seperti ini kerap muncul setelah pengerjaan fisik selesai. Karena itu, kami di DPRD mengingatkan dengan tegas agar Pemkot menyelesaikan seluruh urusan sosial dan status lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan proyek fisik,” kata Samri seusai RDP.

Baca juga  Lefundes Beri Catatan Tajam Usai Borneo FC Tekuk Arema 3-1

Ia juga menyoroti belum jelasnya informasi yang diterima sebagian warga mengenai luas lahan yang terdampak pembangunan jalan dan drainase. Kondisi tersebut, menurut Samri, menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih awal antara pemerintah dan pemilik tanah.

“Dinas terkait harus lebih proaktif membangun komunikasi. Berapa luas lahan warga yang digunakan, dan apakah warga sudah bersetuju, itu harus dipastikan di awal,” ujarnya.

Baca juga  Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Pemkot Samarinda Instruksikan Pengembalian Dana

Persoalan ini tidak hanya menyangkut penyelesaian administrasi proyek, tetapi juga kepastian hak pemilik lahan. Tanpa kejelasan mengenai luas tanah yang digunakan, persetujuan pemilik, dan mekanisme kompensasi, pembangunan berpotensi menyisakan sengketa meski pekerjaan fisik telah selesai.

Dalam RDP tersebut, Komisi I merekomendasikan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda segera menjelaskan skema serta mekanisme penyelesaian ganti rugi lahan di kawasan Merdeka–Sambutan.

Baca juga  Parkir Berlangganan di Samarinda: Bayar Sekali, Bebas Parkir Seharian

Namun, kejelasan mengenai nilai kompensasi, jumlah pemilik lahan yang belum menerima pembayaran, serta target penyelesaian belum diuraikan dalam keterangan yang disampaikan setelah rapat.

Komisi I menyatakan akan mengawal tindak lanjut persoalan tersebut. Penyelesaian kasus ini menjadi penting untuk memastikan hak warga mendapat kepastian sekaligus mencegah persoalan serupa berulang pada proyek infrastruktur berikutnya. (csv)

Bagikan