BAIT.ID — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim memastikan kesiapan teknis pemulihan struktur Jembatan Mahulu. Diketahui jembatan tersebut mengalami kerusakan akibat berulangnya insiden penabrakan pilar pada awal tahun ini. Langkah konkret pembenahan kini telah memasuki tahap persiapan lapangan, ditandai dengan pengerahan material dan peralatan berat menuju lokasi.
Kesiapan fisik tersebut ditopang oleh penyelesaian agenda administrasi teknis melalui pre-construction meeting (PCM) bersama pihak perusahaan pelayaran yang berkomitmen menanggung biaya perbaikan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim, Muhammad Muhran, menegaskan bahwa secara teknis pengerjaan di lapangan siap dieksekusi begitu seluruh penandatanganan kesepakatan rampung. “Saat ini sudah ada mobilisasi peralatan dan material pekerjaan,” ujar Muhran usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada Selasa, 15 September 2026.
Secara teknis, proyek ini ditargetkan menyasar tiga unit fender (pelindung pilar) yang hancur serta memulihkan pilar jembatan yang terdeteksi mengalami kemiringan akibat benturan kapal. Estimasi total biaya pemulihan struktur ini mencapai Rp7 miliar.
Adapun skema penanganan teknis proyek ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu 180 hari kalender mulai Oktober 2026. Durasi pengerjaan berpeluang dipangkas lebih cepat apabila kondisi cuaca dan arus Sungai Mahakam mendukung kelancaran mobilisasi alat di perairan. Sementara cakupan perbaikan akan merekonstruksi total tiga struktur fender, penguatan pilar terdampak, serta perbaikan sejumlah instrumen penunjang bangunan atas jembatan.
Dari sisi pembiayaan, dua dari tiga perusahaan penabrak telah menyatakan komitmen penuh untuk membiayai perbaikan. PT Prima Mulia Jaya dan PT Pelayaran Karya Bintang Timur dijadwalkan menandatangani kesepakatan resmi pekan depan, menyusul koordinasi awal pada 2 September lalu.
Namun, kepastian skema penanganan penuh masih terganjal oleh PT Pelnas Bahtera Batari Shipping yang hingga kini belum memberikan iktikad tanggung jawab. Untuk mengantisipasi hambatan teknis dan legal, PUPR-Pera Kaltim mengambil langkah tegas dengan menyurati ulang pihak maskapai pelayaran tersebut serta berkoordinasi langsung dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). (csv)








