DPRD Kaltim Minta Sanksi Tegas Perusahaan Penabrak Jembatan Mahulu, Izin Pelayaran Terancam Dicabut

Rabu, 16 September 2026
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

BAIT.ID – Sanksi tegas menanti perusahaan pelayaran yang lalai hingga menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). DPRD Kaltim mendesak pembekuan izin melintas di sepanjang perairan Sungai Mahakam bagi pengusaha kapal yang enggan bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur tersebut.​

Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Pelindo, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda pada Selasa, 15 September 2026 sore.

Baca juga  DPRD Kaltim Sepakati Anggaran Pendidikan 2027 Naik Jadi Rp3,2 Triliun, Tembus 27 Persen dari Total APBD

​Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat dalam insiden penabrakan pilar jembatan wajib bertanggung jawab penuh. Jika abaikan kewajiban tersebut, aktivitas pelayaran perusahaan di Sungai Mahakam harus dihentikan sementara.​

“KSOP dan Pelindo sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah tegas ini,” ujar Sabaruddin seusai rapat.​

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltim juga mengevaluasi sejauh mana proses pemulihan Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam I yang berulang kali ditabrak kapal tongkang.​ “Semua infrastruktur terdampak sudah siap diperbaiki. Sebagian masih dalam proses administrasi, dan sebagian lainnya segera berjalan,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.​

Baca juga  Ketua DPRD Kaltim Pertanyakan Status Fender–Dolphin Jembatan Mahakam

Dari sisi teknis, perbaikan fisik tinggal menunggu penyelesaian administrasi serta mobilisasi peralatan dan material. Dinas PUPR-Pera Kaltim memastikan pengerjaan perbaikan pelindung pilar (fender) Jembatan Mahulu akan dimulai pada Oktober 2026.​

Meski demikian, kendala masih ditemui pada perusahaan yang belum menyatakan komitmen ganti rugi, salah satunya PT Pelnas Bahtera Batari Shipping. Hingga kini, perusahaan tersebut belum memberikan kepastian terkait tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh armada kapal mereka.​

Baca juga  DP3A Kaltim Dukung Penuh Usulan Revitalisasi KPAD

Menanggapi hal itu, Sabaruddin menyebut pihak KSOP telah mengambil tindakan tegas. Surat izin berlayar bagi armada perusahaan tersebut ditahan hingga adanya rekomendasi teknis dari Dinas PUPR-Pera Kaltim. ​”Izin perpalayaran mereka saat ini dibekukan. Pembekuan baru akan dicabut setelah seluruh kewajiban dipenuhi,” pungkasnya. (csv)

Bagikan