
Denda Mobil Parkir Tanpa Garasi dan Usaha Tanpa Lahan Parkir: Samarinda Sahkan Perda Transportasi Baru
BAIT.ID – Pemkot Samarinda menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Aturan baru ini membawa sanksi




