Tokoh Adat Paser Divonis Bebas, Dakwaan Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti

Jumat, 19 Juni 2026
LBH Samarinda menjabarkan rangkaian kasus yang dialami tokoh masyarakat adat Muara Kate, Misran Toni.

BAIT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan hidup asal Muara Kate, Kabupaten Paser. Dalam sidang pembacaan putusan atas perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt pada Kamis, 16 April 2026 lalu hakim menyatakan seluruh dakwaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Misran gugur karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Membebaskan terdakwa Misran Toni dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Misran Toni sempat ditahan selama 275 hari sejak 15 Juli 2025—termasuk 126 hari di antaranya di sel isolasi Polda Kaltim, Balikpapan—atas tuduhan melakukan penganiayaan berat dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus yang menjerat Misran Toni ini mencuat di tengah ketegangan sosial yang tinggi di wilayah Muara Kate. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengakui adanya konteks konflik agraria yang melatarbelakangi kasus ini, yaitu perjuangan warga lokal dalam menolak aktivitas angkutan (hauling) batubara PT Mantimin Coal Mining. Warga memprotes penggunaan jalan negara sepanjang 120 kilometer dari Kabupaten Tabalong (Kalsel) hingga Kabupaten Paser (Kaltim) yang kerap memicu kecelakaan maut, termasuk yang merenggut nyawa seorang pemuka agama, Pendeta Veronika.

Baca juga  Memoles Hilirisasi Perikanan Kaltim: Tak Lagi Sekadar Jual Ikan Segar

Penolakan tersebut diwujudkan warga dengan mendirikan Posko Muara Kate. Namun, pada 15 November 2024 dini hari, posko tersebut diserang oleh orang tak dikenal yang mengakibatkan seorang warga bernama Rusel Totin tewas dan warga lainnya, Anson, mengalami luka berat. Alih-alih menangkap pelaku utama, aparat kepolisian justru menetapkan Misran Toni sebagai tersangka.

Dalam proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 orang saksi, 3 orang ahli, serta 20 barang bukti. Namun, Majelis Hakim menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa rontok karena tidak memenuhi syarat kelayakan pembuktian pidana yang saling bersesuaian.

Sejumlah poin krusial yang membuat dakwaan jaksa dinilai cacat hukum oleh pengadilan. Pertama soal keterangan saksi berdiri sendiri, kesaksian saksi Mahrita yang menyebut korban Rusel sempat membisikkan nama “Imis” sebelum meninggal, dinilai hakim berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti lainnya.

Baca juga  Jelang Ramadan, Pemkot Samarinda Pasang Kuda-Kuda Amankan Harga Pangan

Kemudian kejanggalan kesaksian korban, saksi korban Anson mengaku melihat pelaku, tetapi fakta persidangan mengungkap pasca-kejadian Anson justru meminta tolong kepada Misran Toni. Anson juga tetap berinteraksi normal dengan Misran selama 8 bulan setelah peristiwa tanpa pernah menuduhnya kepada pihak keluarga. Ditambah alat atau senjata tajam yang dituduhkan dipakai untuk membunuh korban tidak pernah dihadirkan atau diperlihatkan di muka persidangan.

Hasil uji laboratorium forensik terhadap bercak darah di pakaian Misran dinyatakan rusak (terdegradasi), sehingga tidak dapat mengekstrak profil DNA untuk membuktikan bahwa darah tersebut adalah milik korban.

Merespons putusan bebas ini, Tim advokasi dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata adanya upaya kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dipaksakan sejak awal oleh aparat penegak hukum.

“Fakta persidangan telah mematahkan rekayasa kasus terhadap Misran Toni. Sejak awal kami melihat konstruksi pembuktian yang diajukan Polres Paser dan Jaksa Tanah Grogot sangat dipaksakan dan rapuh,” ujar Muhammad Irfan Ghazi di Samarinda, Jumat 19 Juni 2026 lalu. “Putusan bebas ini menguatkan keyakinan publik bahwa kasus ini sengaja direkayasa untuk menutupi skandal kejahatan yang lebih besar,” lanjutnya.

Baca juga  Tiga Kuliner Khas Samarinda Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Ia juga menilai sejak awal kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan rekayasa untuk meredam perjuangan lingkungan hidup masyarakat adat. Mereka menyayangkan sikap kepolisian dan kejaksaan yang langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut. “Aparat penegak hukum seharusnya mengevaluasi internal dan menindak personel yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penyidikan kasus ini, bukan justru memaksakan konstruksi perkara yang sudah patah di persidangan,” sebutnya.

Tim Advokasi mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut ulang kasus penyerangan Posko Muara Kate secara objektif guna menemukan pelaku intelektual dan eksekutor yang sebenarnya. Selain itu, mereka meminta negara memberikan perlindungan nyata bagi para pembela lingkungan hidup agar hak atas ruang hidup yang aman dapat terpenuhi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum. (csv)

Bagikan