Isu Pemotongan DBH, Akademisi Minta Pemprov Kaltim Tak Tinggal Diam

Rabu, 10 September 2025
Akademisi Unmul, Syaiful Bachtiar

BAIT.ID – Isu pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat kian santer terdengar. Namun, pemerintah daerah di Kaltim dinilai masih bersikap tenang, tanpa upaya serius untuk memperjelas duduk persoalan.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai kebijakan tersebut berpotensi besar merugikan daerah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim. Selain menekan fiskal daerah, pemangkasan itu juga dianggap mencederai semangat otonomi.

Baca juga  Udang Windu Jadi Andalan Ekspor Perikanan Kaltim, Nilai Tembus Ratusan Miliar

“Defisit anggaran dan utang menumpuk itu kan tidak sepenuhnya tanggung jawab daerah. Tapi sekarang daerah malah dipaksa ikut menanggung, sementara pemda terlihat anteng-anteng saja,” tegas Saiful.

Menurutnya, sejak kewenangan minerba ditarik ke pusat, pemerintah daerah seharusnya sudah bersikap lebih kritis. Setidaknya mempertanyakan alasan penarikan kewenangan tersebut yang kini menimbulkan persoalan lingkungan dan finansial di daerah.

Dalam kasus pemotongan DBH, Saiful melihat pemda justru tunduk pada kebijakan pusat. Bahkan, beban fiskal kemudian dialihkan ke masyarakat dengan menaikkan pungutan daerah. “Lihat saja kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itu kan muncul karena efisiensi di pusat yang membuat transfer dana menyusut,” jelasnya.

Baca juga  Koalisi Masyarakat Muara Kate Desak Penahanan Misran Toni Tak Diperpanjang

Ia mengingatkan, kepala daerah mestinya berpihak pada masyarakat ketika menjabat secara definitif. “Mereka bukan hanya wakil partai, tapi juga wakil rakyat di wilayahnya. Sayangnya, ada kesalahan dalam logika berpikir yang terjadi,” tambahnya.

Khusus di tingkat provinsi, Saiful menyoroti klaim pemerintah daerah yang menyebut dirinya sebagai perpanjangan tangan pusat. Pandangan ini, kata dia, bertentangan dengan semangat otonomi dan asas desentralisasi.

Baca juga  Siapkan 17 Ribu Paket Logistik, Dissos Kaltim Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Optimal

“Aturan soal desentralisasi itu jelas di UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi ketika hadir UU 1/2022 yang memangkas kewenangan daerah, itu malah diamini begitu saja. Tidak pernah sekalipun diuji di meja konstitusi,” pungkasnya. (csv)

Bagikan