Realisasi Pendapatan Samarinda 2025 Meleset Tipis, Wali Kota Sampaikan LPJ APBD

Jumat, 26 Juni 2026
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 lalu ke pimpinan DPRD Samarinda. (istimewa)

​BAIT.ID – Pemkot Samarinda masih belum bisa memenuhi target penuh pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025. Dari target yang dipatok sebesar Rp5,5 triliun, realisasi pendapatan hanya menyentuh angka Rp5,02 triliun atau mencapai sekitar 91,20 persen.

​Fakta tersebut terungkap saat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026, Kamis 25 Juni 2026.​

Selain pendapatan, pos belanja daerah juga tidak terserap sepenuhnya. Dari total anggaran belanja sebesar Rp5,8 triliun, Pemkot Samarinda hanya merealisasikan Rp5,2 triliun atau setara dengan 90,14 persen. Sebaliknya, realisasi pembiayaan daerah tercatat hampir menyentuh angka mutlak, yakni sebesar Rp284 miliar atau 99,98 persen.​

Baca juga  Pemprov Kaltim Perkuat Ekosistem Digital demi Layanan Publik yang Lebih Efisien

Andi Harun berdalih, fluktuasi angka tersebut dipengaruhi oleh tantangan ekonomi dan dinamika fiskal yang berkembang sepanjang tahun lalu. Meski demikian, ia mengklaim serapan anggaran yang ada tetap diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.​ “Anggaran tersebut telah tersalurkan pada program-program prioritas seperti peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, pengendalian banjir, penguatan ekonomi daerah, serta sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Andi Harun di hadapan anggota legislatif.​

Baca juga  Pemkot Samarinda Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat

Di sisi lain, laporan keuangan Pemkot Samarinda tahun anggaran 2025 ini kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. Raihan ini menjadi opini WTP ke-11 yang diterima Pemkot Samarinda secara berturut-turut. Menurut Andi Harun, opini WTP ini menjadi indikator kepatuhan administrasi keuangan daerah terhadap prinsip akuntabilitas publik, yang diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan dana daerah.​

Baca juga  Didesak DPRD Soal Temuan BPK dan Program Gratispol, Pemprov Kaltim Janji Segera Lakukan Evaluasi

Kendati kembali mempertahankan opini WTP, Andi Harun mengakui bahwa eksekusi APBD 2025 masih menyisakan sejumlah catatan yang memerlukan perbaikan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK untuk pembenahan sistem pengendalian internal ke depan.​

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus diserahkan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan melampirkan hasil pemeriksaan BPK. (csv)

Bagikan