Perda Transportasi Umum Samarinda Segera Disahkan

Senin, 29 September 2025
Kepala Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin

BAIT.ID – Samarinda segera memiliki payung hukum baru di bidang transportasi. DPRD Samarinda tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi Umum yang akan menjadi landasan penting bagi penataan sistem angkutan publik di Kota Tepian.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut pembahasan Raperda ini sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, draft aturan tinggal menunggu persiapan pengesahan setelah melalui serangkaian pembahasan di Komisi III. “Raperda tentang transportasi umum sudah difinalisasi di Komisi III, tinggal persiapan menuju pengesahan,” ujarnya.

Baca juga  Usulan Perda Alur Sungai Mahakam Mengemuka, DPRD Kaltim Tunggu Hasil Studi ke Kalsel

Menurut Kamaruddin, kebutuhan regulasi ini sudah sangat mendesak. Pertumbuhan kendaraan pribadi yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia. Alhasil, kemacetan hampir setiap hari terjadi, terutama di kawasan pusat kota. “Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata rapi dan didukung payung hukum yang jelas,” tegas politisi NasDem itu.

Baca juga  Rekor Baru Super League: Borneo FC Sapu Bersih 10 Laga Awal Musim

Perda ini nantinya tak hanya mengatur soal layanan angkutan umum, tetapi juga menyasar masalah krusial seperti parkir liar hingga larangan kendaraan berat melintas pada jam-jam tertentu. Dengan aturan yang lebih tegas, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggaran di lapangan.

“Keberadaan regulasi ini menjadi tonggak penting pembenahan transportasi publik Samarinda. Targetnya bisa disahkan pada 2025,” pungkas Kamaruddin. (csv)

Baca juga  DPRD Kaltim Minta Penerapan WFA Tidak Hambat Kinerja Pelayanan Publik
Bagikan