Perda Transportasi Umum Samarinda Segera Disahkan

Senin, 29 September 2025
Kepala Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin

BAIT.ID – Samarinda segera memiliki payung hukum baru di bidang transportasi. DPRD Samarinda tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi Umum yang akan menjadi landasan penting bagi penataan sistem angkutan publik di Kota Tepian.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut pembahasan Raperda ini sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, draft aturan tinggal menunggu persiapan pengesahan setelah melalui serangkaian pembahasan di Komisi III. “Raperda tentang transportasi umum sudah difinalisasi di Komisi III, tinggal persiapan menuju pengesahan,” ujarnya.

Baca juga  Lefundes Beri Catatan Tajam Usai Borneo FC Tekuk Arema 3-1

Menurut Kamaruddin, kebutuhan regulasi ini sudah sangat mendesak. Pertumbuhan kendaraan pribadi yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia. Alhasil, kemacetan hampir setiap hari terjadi, terutama di kawasan pusat kota. “Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata rapi dan didukung payung hukum yang jelas,” tegas politisi NasDem itu.

Baca juga  Kerja Pansus Ranperda Pendidikan Rampung, Kaltim Bersiap Benahi Sistem Pendidikan

Perda ini nantinya tak hanya mengatur soal layanan angkutan umum, tetapi juga menyasar masalah krusial seperti parkir liar hingga larangan kendaraan berat melintas pada jam-jam tertentu. Dengan aturan yang lebih tegas, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggaran di lapangan.

“Keberadaan regulasi ini menjadi tonggak penting pembenahan transportasi publik Samarinda. Targetnya bisa disahkan pada 2025,” pungkas Kamaruddin. (csv)

Baca juga  Gelombang Aksi Menyebar Luas Akibat Kebijakan Tidak Populis
Bagikan