BAIT.ID – Pemkot Samarinda bersiap melakukan lompatan besar dalam sistem pelayanan publik dan birokrasi. Mulai akhir tahun ini, seluruh proses penerbitan surat keputusan (SK) akan beralih dari cara manual ke sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Langkah ini ditandai dengan pengembangan Sistem Informasi Cepat, Efektif, Responsif, Digital, dan Akuntabel (SI-CERDAS SK). Rapat pembahasan rancangan sistem tersebut digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 pagi di Ruang Rapat PKK, Jalan S. Parman. Kegiatan ini diinisiasi Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk membentuk Tim Kerja Aksi Perubahan Sistem Informasi Cerdas SK.
SI-CERDAS SK merupakan inovasi teknologi yang digarap Dinas Komunikasi dan Informatika Samarinda. Sistem ini diharapkan menjadi simbol perubahan cara kerja birokrasi kota, dari proses bertumpuk kertas dan tanda tangan berantai, menjadi layanan digital yang tuntas dalam satu sistem terpadu. “Dengan sistem ini, perangkat daerah tidak perlu lagi datang ke Bagian Hukum. Semua pengajuan SK bisa dilakukan secara daring, dan kami yang akan memprosesnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran.
Lewat SI-CERDAS SK, proses penerbitan SK akan berlangsung mulai dari pengajuan dokumen oleh perangkat daerah, verifikasi, harmonisasi, hingga penandatanganan elektronik oleh pejabat terkait—mulai dari Kepala Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, Sekda, Wakil Wali Kota, hingga Wali Kota.
Gagasan ini lahir sebagai jawaban atas berbagai kendala sistem manual, seperti keterbatasan akses pemantauan real-time, risiko keamanan dokumen, dan ketidakpastian waktu penyelesaian.
Sebagai tahap akhir, sistem ini akan terhubung langsung dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah berjalan. Pemkot Samarinda menargetkan layanan digital ini mulai beroperasi pada awal Desember 2025. (csv)








