Perda Penyelenggaraan Pendidikan Tak Bisa Atur Program Gratispol

Rabu, 22 Oktober 2025
Komisi IV DPRD Kaltim, Syarkowi V Zahry

BAIT.IDDPRD Kaltim tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun, dipastikan aturan tersebut tidak akan memuat program prioritas Pemprov Kaltim, Gratispol, khususnya terkait bantuan pendidikan gratis.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Syarkowi V Zahry, menjelaskan awalnya pansus sempat berupaya memasukkan ketentuan mengenai bantuan pendidikan gratis hingga ke jenjang perguruan tinggi. Tetapi upaya itu kandas setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga  Borneo FC Tumbangkan Arema, Fabio Lefundes Akui Tim Belum Tampil Sempurna

“Alasannya karena urusan pendidikan tinggi bukan kewenangan pemerintah provinsi. Jadi program Gratispol tidak bisa kami masukkan dalam perda ini,” ungkap Syarkowi, Selasa 21 Oktober 2025.

Meski demikian, Syarkowi menegaskan program Gratispol akan tetap berjalan dengan dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, sehingga dinilai cukup kuat secara hukum. “Jadi sebenarnya hanya dengan Pergub saja sudah cukup kuat,” ujarnya.

Baca juga  Dana Kompensasi APBD Kaltim Difokuskan untuk Jaminan Kesehatan Warga

Syarkowi juga membuka peluang jika Pemprov Kaltim ingin memperkuat Gratispol melalui perda tersendiri. Perda khusus tersebut nantinya akan fokus mengatur bantuan pendidikan gratis, termasuk untuk perguruan tinggi. “Kalau Pemprov ingin buat perda tersendiri soal Gratispol, itu bisa. Tapi tidak bisa digabung dalam perda penyelenggaraan pendidikan yang sekarang sedang dibahas,” jelasnya.

Baca juga  Pemkot Samarinda Tekan Investor Mal dan Hotel Patuhi Aturan Tata Ruang

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Pendidikan lebih difokuskan pada pembentukan karakter peserta didik, peningkatan peran perusahaan dalam mendukung sektor pendidikan, serta penguatan aspek tenaga pendidik, fasilitas, dan model pembelajaran. “Semuanya tetap dalam koridor kewenangan pemerintah provinsi,” tandas Syarkowi. (csv)

Bagikan