Ranperda PPLH Dinilai Belum Sentuh Akar Kerusakan Lingkungan di Kaltim

Senin, 3 November 2025
Draf Ranpeda PPPLH Kaltim dinilai belum sentuh persoalan dasar kerusakan lingkungan, seperti pemulihan kualitas air dan lahan pascatambang.

BAIT.IDDPRD Kaltim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Namun, rancangan aturan ini dinilai belum menjawab persoalan mendasar kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Penilaian itu disampaikan pegiat lingkungan, Yustinus Sapto Hardjanto. Menurutnya, tiga isu utama lingkungan di Kaltim yakni, pemulihan lahan pascatambang, deforestasi, dan penurunan kualitas air sungai. Semuanya belum tergambar jelas dalam draf regulasi tersebut. “Niatan penyusunannya sudah baik, ingin agar kerusakan lingkungan bisa ditangani. Tetapi problem utamanya belum tersentuh,” ujar Yustinus.

Baca juga  Ojek Online Kembali Berdemo, Masih Ada Aplikator Belum Turuti SK Gubernur

Ia menilai draf Ranperda masih bersifat umum dan belum mengakomodasi kondisi spesifik Kaltim. Tanpa keberpihakan pada persoalan lokal, ia khawatir perda ini sulit diimplementasikan secara efektif. “Tidak terlihat langkah perlindungan yang khas Kaltim. Kalau begini, nanti peraturan ini bisa tidak operasional,” tambahnya.

Menurut Yustinus, idealnya beleid ini memuat prioritas perlindungan lingkungan secara rinci, termasuk strategi pemulihan lubang tambang dan perbaikan kualitas air sungai. Ia menegaskan, masukan dari pegiat lingkungan didasarkan pada fakta lapangan yang kerap menunjukkan penanganan keliru. “Contohnya sungai yang seharusnya dipulihkan kualitas airnya, malah dikeruk atau diturap. Padahal persoalannya ada di kualitas air, bukan fisiknya,” tegasnya. Ia berharap masih ada ruang untuk revisi sebelum Ranperda disahkan.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltim Tegas: Perselisihan RSHD Lebih Baik Dibawa ke Ranah Hukum

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Ranperda PPPLH, Guntur, memastikan pihaknya membuka ruang bagi masukan publik, termasuk dari akademisi dan aktivis lingkungan. Ia menyebut, penyusunan regulasi ini tidak mudah karena belum banyak daerah yang memiliki perda serupa. “Baru Jawa Tengah yang punya, itu pun karakteristiknya berbeda. Mereka fokus industri, sementara kita soal sumber daya alam,” jelasnya.

Baca juga  PPU Capai Swasembada Beras, Tantangan Kaltim Masih Bergantung Pasokan Luar

Meski siap menampung usulan, Guntur menegaskan bahwa penyusunan tetap harus mengacu pada peraturan lebih tinggi serta mempertimbangkan batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pusat. “Kami akan meramu masukan itu agar peraturan yang dihasilkan tetap sesuai aturan dan relevan untuk Kaltim,” pungkasnya. (csv)

Bagikan