Kejati Kaltim Perluas Jeratan Tersangka Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Dua Petinggi Perusahaan Menyusul Ditahan

Jumat, 27 Februari 2026
Kejati Kaltim kembali menambah tersangka kasus korupsi pertambangan di Kutai Kartanegara. Kali ini giliran petinggi perusahaan yang diringkus pada Kamis 26 Februari 2026 malam.

BAIT.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim benar-benar serius menuntaskan skandal dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Kutai Kartanegara. Korps Adhyaksa resmi menambah daftar panjang tersangka dengan menyeret dua petinggi perusahaan swasta ke balik jeruji besi.

Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial DA dan GT. Keduanya tampak mengenakan rompi merah muda setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis 26 Februari 2026 malam. Langkah ini diambil penyidik setelah menemukan alat bukti yang cukup serta indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam praktik lancung yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa DA dan GT memiliki peran krusial sebagai suksesor dari tersangka sebelumnya, BT. Keduanya menduduki posisi strategis sebagai Direktur dan Direktur Utama pada tiga entitas korporasi, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA untuk periode operasional 2007-2012.

Baca juga  Dua Pejabat Kaltim Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana DBON

“Berdasarkan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap DA dan GT. Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi pelarian atau penghilangan barang bukti, keduanya langsung kami lakukan penahanan,” tegas Danang dalam keterangannya kepada media.

Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas aktivitas pertambangan yang merambah lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sejatinya, lahan di Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut merupakan kawasan vital bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Baca juga  Kejati Kaltim Perkuat Sinergi dengan Forwaka untuk Publikasi Kinerja Hukum

Sejumlah wilayah yang menjadi titik fokus kerugian negara adalah Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, Desa Separi. Modus operandi yang dijalankan adalah mengeksploitasi cadangan batu bara di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pemukiman dan pertanian warga transmigran. Dampak dari aktivitas ini tidak hanya berupa kerugian material, namun juga rusaknya berbagai fasilitas pemerintah yang telah dibangun menggunakan uang negara di kawasan tersebut.

Meskipun proses audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) masih terus digodok secara presisi, Kejati Kaltim memberikan estimasi angka yang cukup mengejutkan. “Estimasi kerugian saat ini diprediksi melampaui angka Rp500 miliar. Kami masih mendalami setiap aliran dana dan luasan kerusakan untuk mencapai angka pasti,” tambah Danang.

Baca juga  Kajati Kaltim Lantik Beny Putra Jadi Kejari Bontang yang Baru

Hingga saat ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain DA dan GT, penyidik sebelumnya telah menahan BH dan ADR (mantan pejabat Dinas ESDM Kukar) serta BT (pihak swasta).

Para tersangka kini terancam jeratan berat dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kaltim memberi sinyalemen kuat bahwa pengembangan kasus tidak akan berhenti sampai di sini, mengingat luasnya cakupan izin yang disalahgunakan. (csv)

Bagikan