DPRD Samarinda Desak Pelaku Usaha Siapkan Lahan Parkir Mandiri, Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkot

Kamis, 11 Juni 2026
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

​BAIT.ID – Desakan agar seluruh pemilik tempat usaha harus menyiapkan lahan parkir datang Komisi III DPRD Samarinda. Fasilitas kantong parkir mandiri harus disiapkan sebelum beroperasinya bisnis mereka. Langkah ini diambil menyusul maraknya tempat usaha baru yang nekat beroperasi tanpa lahan parkir memadai, hingga memicu kemacetan dengan memanfaatkan bahu jalan.​

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemenuhan syarat fasilitas parkir tidak boleh diabaikan demi kepentingan bisnis semata. Menurutnya, pemanfaatan jalan lingkungan dan bahu jalan oleh pengunjung tempat usaha telah mengganggu hak pengguna jalan secara luas.

Baca juga  Bandara APT Pranoto Samarinda Berencana Perluas Area Demi Keamanan Penerbangan

​“Jangan sampai kepentingan salah satu golongan mengabaikan kepentingan secara keseluruhan. Maka, kami minta tindak tegas ketika pelaku usaha yang menggunakan parkir di bahu jalan. Itu tidak diperbolehkan,” ujar Deni saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, belum lama ini.

​Selain menegur pelaku usaha, legislatif juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pengetatan izin dari Pemkot Samarinda. Longgarnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi menjamurnya tempat usaha yang melanggar tata ruang jalan.

Baca juga  600 UMKM Samarinda Sudah Nikmati Kredit Bertuah, Pemkot Siap Kembangkan Lebih Luas

​Deni menyatakan bahwa DPRD pada dasarnya mendukung penuh pertumbuhan iklim investasi dan aktivitas usaha di Samarinda. Namun, investasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Ketiadaan kantong parkir dinilai menjadi persoalan klasik yang terus berulang akibat lemahnya perencanaan dari pelaku usaha.​

“Harusnya mereka sudah mengantisipasinya. Misalkan menyiapkan lahan lapang atau lahan kosong yang cukup untuk menopang bisnis mereka. Makanya kita sama-sama, ayok jaga kota sesuai regulasi kita,” tambahnya.​

Baca juga  Soroti Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Berau Desak Transparansi Reklamasi Tambang

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Samarinda menjadwalkan tinjauan lapangan dalam waktu dekat guna memetakan titik-titik usaha yang melanggar aturan fasilitas parkir. Kendati mendesak adanya penertiban, Deni juga meminta Pemkot Samarinda hadir memberikan solusi konkret, salah satunya dengan menjajaki pemanfaatan aset-aset daerah yang menganggur untuk dijadikan kantong parkir bersama. (csv)

Bagikan