Penyidikan Korupsi Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tambah Tersangka Baru

Kamis, 5 Maret 2026
Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menambah daftar tersangka korupsi penambangan di lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.

BAIT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan. Terbaru, korps adhyaksa menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2005-2008 berinisial HM sebagai tersangka.

Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan bahwa penetapan HM dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam proses penerbitan izin pertambangan bagi tiga korporasi, yakni PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Baca juga  Program Transmigrasi di Paser, DPRD Kaltim Tekankan Kuota Lokal Didahulukan

Berdasarkan hasil penyidikan, objek perkara merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak era 1980-an. Sebagian lahan tercatat telah bersertifikat, sementara sisanya berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara di bawah naungan Kementerian Transmigrasi.

Penerbitan izin dinilai melawan hukum dan tersangka diduga memiliki peran krusial dalam memfasilitasi izin di atas lahan yang secara hukum dilarang untuk ditambang tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu.

Baca juga  Pemprov Kaltim Siapkan Grand Desain Investasi 20 Tahun ke Depan

Aktivitas pertambangan yang berlangsung medio 2009-2013 tersebut sempat menerima teguran resmi pada 2011. Namun, operasional penambangan tetap berjalan hingga 2012. Penyidik mengestimasikan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka ini didapat dari perhitungan sementara terhadap nilai penjualan batu bara hasil penambangan ilegal di lahan HPL tersebut.

“Aktivitas penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi tanpa adanya penyelesaian hak-hak yang sah. Meskipun sudah ada teguran, operasional tetap berjalan dan hasil buminya dikomersialkan,” tegas Danang.

Baca juga  NasDem Kaltim Matangkan Konsolidasi Daerah, Rakerwil dan Bimtek Jadi Agenda Awal 2026

Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan total enam orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Penyidik juga terus mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan (pendalaman) guna menelusuri aliran dana serta potensi tersangka lainnya, baik dari unsur birokrasi maupun sektor swasta. (csv)

Bagikan