Nasib 188 Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim: DPRD Perjuangkan Skema Anggaran Pusat dan Daerah

Selasa, 10 Maret 2026
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo

BAIT.ID – Ketidakpastian nasib 188 Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim yang belum terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemui titik terang. Komisi I DPRD Kaltim kini tengah bergerak cepat menyusun strategi pendanaan guna mempertahankan tenaga teknis yang dinilai vital bagi sektor kehutanan daerah.

Persoalan ini mencuat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024. Aturan teranyar mengenai Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) tersebut membatasi pemerintah daerah untuk hanya menggunakan maksimal 10 persen dari alokasi dana untuk kegiatan penunjang—termasuk di dalamnya honorarium tenaga teknis dan biaya operasional.

Baca juga  Bahar Kritik Sikap Wagub Terkait Aksi Mahasiswa di PKKMB Unmul

Mencari Celah di Kementerian dan APBDKetua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan sedikitnya Rp8 miliar per tahun untuk memastikan keberlanjutan upah ratusan tenaga rimbawan tersebut. Mengingat DBH DR merupakan dana yang tata kelolanya dikendalikan pusat, langkah pertama yang diambil adalah melobi kementerian terkait.

“Kami upayakan dulu melalui skema pendanaan di Kementerian Kehutanan. Jika itu buntu, baru kita geser ke alternatif pendanaan lain,” ujar Selamat saat ditemui di Kompleks Gedung DPRD Kaltim, Senin 9 Maret 2026.

Baca juga  Polemik Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Klaim Tak Masuk Ranah Teknis

Tak hanya mengandalkan pusat, Komisi I juga berencana menyurati Gubernur Kaltim. Tujuannya agar Pemprov turut mengkaji celah anggaran di tingkat daerah, seperti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Selain persoalan gaji jangka pendek, DPRD Kaltim juga melirik solusi permanen untuk status kepegawaian mereka. Belajar dari praktik di provinsi lain, terdapat peluang bagi Tenaga Bakti Rimbawan untuk dialihkan menjadi PPPK melalui nomenklatur Tenaga Usaha.

Baca juga  Komisi II DPRD Kaltim Pelajari Pembentukan Perseroda ke Pemprov Bali

“Masih terus kami perjuangkan. Bisa saja melalui dana provinsi atau sumber lain yang memungkinkan. Intinya, tenaga mereka sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan kita, sehingga solusi harus segera ditemukan,” tegas Selamat.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi para rimbawan yang selama ini menjadi ujung tombak pendampingan program kehutanan di lapangan, sekaligus memastikan target reboisasi dan perlindungan hutan di Kaltim tidak terhambat kendala administratif. (csv)

Bagikan