Dorong Pembentukan Pansus UMKM, Komisi I DPRD Samarinda Tekankan Klasifikasi Usaha yang Objektif

Rabu, 25 Maret 2026
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

BAIT.ID – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna memperdalam pengawasan serta penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai strategis mengingat kontribusi vital sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan stabilitas ekonomi kerakyatan di Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa perhatian terhadap pelaku usaha harus dilakukan secara serius dan komprehensif. Menurutnya, UMKM adalah motor penggerak perputaran ekonomi lokal yang perlu dipayungi oleh regulasi yang tepat. “Pak Wali Kota dalam beberapa kesempatan telah mengingatkan kita untuk senantiasa memperhatikan aspek nilai ekonomi. Pelaku usaha silakan berkembang, namun jangan sampai mengesampingkan kewajiban terhadap negara,” ujar Aris.

Baca juga  Daftar UMK Kalimantan Timur 2026 Resmi Terbit: Berau Tertinggi, Paser Terendah

Salah satu poin krusial yang disoroti Aris adalah perlunya klasifikasi jenis usaha yang jelas. Ia menekankan agar pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan (generalisasi) antara usaha skala kecil dengan usaha komersial yang memiliki kapasitas lebih besar. Ia mencontohkan sektor kuliner seperti kafe, di mana skala operasionalnya sangat variatif. “Kafe dengan skala besar tentu memiliki karakteristik dan beban kewajiban yang berbeda dengan kategori UMKM. Hal-hal seperti ini tidak bisa dipukul rata,” tegasnya.

Baca juga  Perda Transportasi Umum Samarinda Segera Disahkan

Dorongan pembentukan pansus ini juga dipicu oleh dinamika lapangan, salah satunya polemik perizinan yang sempat mencuat pada Pesona Kafe di Kecamatan Sambutan. Aris meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas Perizinan dan Satpol PP, untuk bekerja lebih teliti dan objektif.

Ia berharap penegakan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan berdasarkan data yang akurat dan prosedur yang benar, tanpa mencederai iklim investasi di Kota Tepian. “Pemerintah tidak boleh menghambat investasi karena keberadaan pelaku usaha justru menghidupkan ekonomi masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap aturan, baik itu perizinan maupun retribusi, tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tutup Aris. (csv)

Baca juga  Bijak Bermedia Sosial, Generasi Muda Didorong Kuasai Literasi Digital

Bagikan