Unmul Nilai Putusan Kasus KHDTK Belum Sentuh Aktor Intelektual

Senin, 13 April 2026
Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno

BAIT.ID – Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil proses hukum terkait kasus penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) miliknya. Meski putusan pengadilan telah terbit, pihak kampus menilai aktor utama di balik perusakan lahan tersebut belum terungkap.

Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno, menyoroti adanya disparitas sejak awal penanganan kasus antara pihak kepolisian dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Menurutnya, terdapat dua versi penetapan tersangka yang berbeda.

“Sejak awal kasus ini unik karena ada perbedaan versi antara kepolisian dan Gakkum. Berdasarkan pencermatan kami, bukti-bukti yang ada justru lebih kuat mengarah pada pelaku yang sempat diidentifikasi oleh Gakkum,” ujar Haris baru-baru ini.

Baca juga  Ketua DPRD Kaltim Pertanyakan Status Fender–Dolphin Jembatan Mahakam

Haris menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Gakkum sebelumnya sempat gugur dalam tahap praperadilan. Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menggugurkan prosedur penangkapan, bukan substansi perkara. Ia menyayangkan tidak adanya langkah hukum lanjutan pasca-putusan praperadilan tersebut.

Di sisi lain, tersangka versi kepolisian telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Kendati demikian, Unmul meragukan profil pelaku yang diadili saat ini. “Profil pelaku tidak relevan dengan karakteristik tindak pidana penambangan yang memerlukan modal besar dan alat berat. Sangat tidak meyakinkan jika ini dilakukan perseorangan. Ini berbeda dengan profil dari Gakkum sebelumnya yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan korporasi,” jelasnya.

Baca juga  Skuad Borneo Diminta Lupakan Rekor, Fokus Penuh ke Laga Berikutnya

Selain menuntut pengungkapan pelaku utama, tim hukum Unmul kini tengah menyiapkan langkah hukum perdata. Namun, proses ini terhambat oleh regulasi penghitungan kerugian lingkungan yang dinilai sudah usang.

Haris menyebut standar nilai kerugian ekologis saat ini tidak lagi representatif untuk memulihkan kerusakan yang terjadi. Meski estimasi awal mencapai angka miliaran rupiah, nilai tersebut dianggap masih jauh di bawah dampak kerusakan riil di lapangan. “Banyak aturan lama yang nilainya rendah. Jika dipaksakan menggunakan standar itu, kerugian lingkungan tidak akan pernah bisa dipulihkan secara maksimal,” tambahnya.

Baca juga  Simbol Perlawanan di PKKMB Unmul: Mahasiswa Balik Badan hingga Nyanyikan Lagu Perjuangan

Unmul berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan ulang jika ditemukan bukti baru (novum). Selain itu, pihak kampus berencana mendorong pembaruan regulasi terkait penghitungan kerugian ekologis agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami berharap Gakkum kembali melakukan penegakan hukum. Jika ada pelaku baru dan alat bukti yang kuat, kasus ini harus diproses kembali hingga menyentuh pihak yang terafiliasi dengan perusahaan,” pungkas Haris. (csv)

Bagikan