Bola Panas Hak Angket di Meja Pimpinan: Nasib Usulan 21 Legislator Kaltim Kini Menggantung

Selasa, 12 Mei 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra

BAIT.ID – Eskalasi politik di internal DPRD Kaltim kian memanas seiring dengan bergulirnya usulan Hak Angket. Meski secara administratif persyaratan telah melampaui ambang batas minimum, kepastian jadwal Rapat Paripurna kini sepenuhnya berada di bawah kendali Ketua DPRD Kaltim.

Juru bicara pengusul Hak Angket, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa secara prosedural tidak ada lagi alasan untuk menunda proses ini. Dukungan dari 21 anggota lintas fraksi dianggap telah menjadi legitimasi kuat bahwa usulan ini sah secara tata tertib kedewanan. “Secara mekanisme, tahapan usulan sudah kami lewati. Syarat minimal sepuluh anggota dan lebih dari dua fraksi sudah terpenuhi. Sekarang bolanya ada di tangan pimpinan,” ujar politisi PPP tersebut saat dikonfirmasi, Senin 11 Mei 2026.

Baca juga  BPJS Kesehatan Dialihkan, Komisi IV DPRD Kaltim Segera Panggil Dinas Kesehatan

Nurhadi menjelaskan bahwa langkah krusial berikutnya adalah pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan agenda Paripurna. Namun, sebagai Ketua Banmus secara ex-officio, Ketua DPRD memegang kunci utama kapan “lampu hijau” penjadwalan tersebut diberikan.

Mengingat surat usulan telah masuk dan memenuhi syarat formal, Nurhadi berharap pimpinan dewan segera merespons aspirasi tersebut. Menurutnya, percepatan jadwal merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur demokrasi di parlemen.

Baca juga  Stok Pangan Samarinda Diawasi Ketat, Pemkot Batasi Pembelian Bahan Pokok

Di sisi lain, Sekretariat DPRD Kaltim memberikan isyarat bahwa hambatan saat ini bersifat teknis-koordinatif. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengungkapkan bahwa rapat Banmus belum bisa terlaksana karena faktor absensi pimpinan dan anggota yang masih menjalankan agenda di luar daerah.

Status usulan saat ini sudah terverifikasi ditandatangani 21 Anggota, sementara syarat hanya 10 Anggota dan 2 Fraksi. Hanya saja saat ini ada ambatan soal agenda luar daerah pimpinan dan anggota dewan.

Baca juga  Cegah Tabrakan Jembatan, Komisi II DPRD Kaltim Desak Pembersihan Tambatan Ilegal di Sungai Mahakam

Publik kini menyoroti apakah pimpinan Gedung Karang Paci akan segera meluncurkan agenda ini atau justru membiarkannya mendingin di meja kerja. Meski rapat konsultasi pada Kamis, 4 Mei 2026 lalu telah memberikan sinyal positif, kepastian politik baru akan terlihat setelah Banmus mengeluarkan jadwal resmi. “Kami hanya bisa menunggu keputusan beliau (Ketua DPRD). Intinya, semua syarat sudah cukup. Selebihnya, ini soal kemauan politik pimpinan untuk menjadwalkan,” pungkas Nurhadi. (csv)

Bagikan