BAIT.ID – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 29 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, JATAM menyoroti dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang dinilai belum dipulihkan selama 44 tahun beroperasinya PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Bumi Etam.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyatakan bahwa pemilihan Kantor Gubernur sebagai lokasi aksi merupakan bentuk desakan agar pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas persoalan yang ditimbulkan oleh industri ekstraktif. “Kami ingin melihat dari sisi sejarah bahwa tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Provinsi Kalimantan Timur. Dan selama itu juga banyak sekali daya rusak yang diwariskan,” ujar Mustari di sela-sela aksi.
Mustari menambahkan, momentum HATAM tahun ini juga bertepatan dengan dua dekade tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo (29 Mei 2006). JATAM mengaitkan tragedi tersebut dengan Bakrie Group, yang juga memiliki kepemilikan saham di PT KPC. Menurutnya, dalam kedua pusaran kasus ini, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dalam catatannya, ada dugaan “44 dosa” PT KPC yang mencakup berbagai persoalan struktural. Isu yang diangkat mulai dari perampasan lahan, tunggakan pajak pada tahun 2011, kriminalisasi warga, perusakan ruang hidup, hingga pengusiran masyarakat adat. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah nasib masyarakat Dayak Basap. JATAM menilai komunitas adat tersebut telah kehilangan ruang hidup akibat ekspansi tambang yang menggerus hutan, sungai, dan ladang yang menjadi sumber penghidupan mereka selama ratusan tahun.
Selain dampak sosial, JATAM Kaltim mengkritik keras keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi PT KPC hingga tahun 2031. Perpanjangan ini dinilai janggal karena diberikan tanpa adanya audit lingkungan yang menyeluruh dan transparan atas aktivitas pertambangan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Atas dasar tersebut, JATAM Kaltim menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama mendorong agar mencabut perpanjangan izin operasi PT KPC. Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan selama 44 tahun terakhir. Serta memulihkan ruang hidup masyarakat yang terdampak langsung oleh industri ekstraktif.
Tidak hanya persoalan PT KPC, JATAM Kaltim juga memanfaatkan momentum ini untuk menyuarakan mandeknya penegakan hukum terkait kasus kematian di lubang bekas tambang. Data JATAM menunjukkan, sejak tahun 2011 hingga Mei 2026, telah jatuh korban sebanyak 52 jiwa di lubang-lubang tambang di Kaltim. “Sampai hari ini belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik usaha tersebut,” kata Mustari.
Kasus terbaru yang dihimpun JATAM terjadi pada 13 Mei 2026 di kawasan konsesi PT Insani Bara Perkasa. Meski mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda, JATAM menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. “Jika dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja. Tapi keberanian aparat penegak hukum kita masih sangat jauh dari yang diharapkan,” pungkasnya. (csv)








