Andi Harun Minta Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Tak Sebatas Sosialisasi

Selasa, 28 Juli 2026
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan dan berkomitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. (istimewa)

BAIT.ID – Lebih dari separuh tenaga kerja di Kota Samarinda tercatat belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari total potensi 357 ribu pekerja di Kota Tepian, sebanyak 192 ribu orang di antaranya masih bekerja tanpa jaring pengaman risiko kecelakaan maupun kematian.​

Kondisi tersebut menjadi sorotan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda di Ruang Rapat Wali Kota, Senin 27 Juli 2026.​

Andi Harun menyentil pola penanganan perlindungan tenaga kerja yang selama ini dinilai cenderung terjebak pada kegiatan formalitas dan sosialisasi semata tanpa capaian yang terukur.​ “Lebih dari separuh pekerja di Samarinda belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu kesimpulannya,” kata Andi Harun.​

Baca juga  Antisipasi 'Siswa Titipan' dan Pungli, Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan SPMB 2026

Menurutnya, tingginya angka pekerja yang belum terlindungi mayoritas berasal dari sektor informal dan rentan, seperti pelaku UMKM, pengemudi ojek online, nelayan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART). Ia menegaskan, perangkat daerah tidak bisa lagi menggunakan pola kerja lama yang hanya mengandalkan acara sosialisasi tanpa target operasional yang jelas.​

“Jadi bukan cuma sekadar sosialisasi. Sosialisasi penting, tapi alat untuk menangkap keberhasilan sosialisasi itu harus ada,” tegasnya.​

Baca juga  Pemkot Samarinda Gejot Operasi Pasar dan Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Untuk mengejar ketertinggalan coverage tersebut, Andi Harun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menyusun skema kerja berbasis data konkret, lengkap dengan tenggat waktu, pembagian penanggung jawab, hingga indikator keberhasilan.​

Salah satu terobosan yang diwacanakan adalah penyusunan regulasi daerah serta pelibatan jaringan ketua RT dan Dasawisma untuk mendata sektor pekerja domestik-seperti ART, sopir pribadi, hingga tukang kebun-agar masuk dalam sistem jaminan sosial.​

Baca juga  DPRD dan Pemprov Kaltim Tetap Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp21,3 Triliun

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial sejatinya telah memberikan dampak riil bagi masyarakat penanggung risiko, salah satunya melalui penyaluran santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris peserta.

​Meski demikian, tantangan terbesar Pemkot Samarinda saat ini terletak pada eksekusi di lapangan: mengonversi angka 192 ribu pekerja informal yang belum terdaftar menjadi kepesertaan aktif, di tengah minimnya kesadaran dan daya beli kelompok pekerja rentan tersebut. (csv)

Bagikan