DPRD Samarinda Gagas Sistem QR Code, Solusi Genjot PAD Reklame yang Belum Optimal

Senin, 8 Juni 2026
Ketua Pansus Reklame DPRD Samarinda, Markaca

​BAIT.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda melempar wacana segar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Lembaga legislatif ini mengusulkan penerapan sistem identifikasi berbasis QR Code pada setiap papan reklame yang telah mengantongi izin resmi di Kota Tepian.

​Langkah ini diambil sebagai respons atas performa PAD dari sektor reklame yang dinilai belum optimal, padahal visual komersial menjamur di berbagai titik strategis kota. Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa sistem QR Code akan menjadi instrumen pengawasan yang efektif dan transparan. Melalui sistem ini, petugas lapangan maupun masyarakat dapat memverifikasi status legalitas sebuah reklame secara real-time.

Baca juga  Fiskal Kaltim Tertekan, Pemprov dan DPRD Bahas Strategi Dongkrak PAD

​“Kalau setiap reklame memiliki QR Code, status perizinannya akan lebih mudah dicek dan diawasi,” ujar Markaca saat ditemui di sela pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Menurut Markaca, lemahnya pengawasan dan pendataan menjadi celah kebocoran potensi penerimaan daerah. Oleh sebab itu, Raperda yang tengah digodok ini dirancang bukan sekadar sebagai alat penertiban, melainkan untuk menciptakan tata kelola usaha yang tertib dan saling menguntungkan.​​Di sisi lain, dalam mematangkan Raperda ini, Pansus I juga berkomitmen mencari titik temu atas keluhan para pelaku usaha makro dan mikro reklame. Salah satu poin krusial yang disorot pengusaha adalah beratnya syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame.​

Baca juga  Pemkot Samarinda Pastikan Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Proyek Terowongan

Para pelaku usaha menilai, kewajiban PBG kurang relevan jika disamakan dengan regulasi bangunan gedung permanen, mengingat karakteristik dan masa pakai konstruksi reklame jauh berbeda.​ “Mereka merasa kesulitan pada proses perizinan, khususnya terkait kewajiban PBG itu,” aku Markaca.​

Menyikapi tuntutan tersebut, Markaca menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah. DPRD Samarinda memilih menampung aspirasi tersebut sembari menunggu hasil naskah akademik serta rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.​Ia memastikan regulasi final yang akan disahkan nanti wajib mengedepankan asas keadilan yang tidak mencekik iklim investasi lokal, namun tetap tegas dalam aturan main perpajakan.​

Baca juga  ATR/BPN Siap Sertifikasi Tanah Adat di Kaltim, Asal Lembaga Adat Diakui Resmi

“Harus ada sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan begitu, dunia usaha bisa berkembang dan PAD daerah juga meningkat. Semua masukan kami tampung agar lahir regulasi yang adil dan bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (csv)

Bagikan