Politisi PDI-P Luruskan Miskonsepsi Hak Angket: “Ini Instrumen Politik, Bukan Lembaga Peradilan”

Sabtu, 13 Juni 2026
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono

BAIT.ID – Persepsi publik yang kerap menyamakan Hak Angket dengan proses peradilan pidana dinilai sebagai kekeliruan fundamental. Menanggapi polemik tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim menegaskan bahwa hak angket murni merupakan instrumen politik konstitusional, bukan sebuah lembaga penegak hukum yang bekerja mencari rujukan pidana.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang. Menurutnya, hak angket sering kali disalahartikan sebagai pintu masuk formal menuju proses hukum pidana yang memiliki tahapan baku.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Tetapkan Darlis dan Andi Satya Tidak Langgar Kode Etik Dewan

“Ini harus ditegaskan, hak angket sebenarnya adalah salah satu hak untuk menyelidiki kebijakan dan program, bukan kasus. Kalau kasus (hukum), ada tahapan berjenjang seperti penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Hak angket tidak seperti itu,” ujar Didik.

Ia juga menepis anggapan dari sejumlah pihak yang menilai penggunaan hak angket harus menunggu atau melewati instrumen pengawasan dewan lainnya terlebih dahulu. Dalam peta politik parlemen, tidak ada aturan normatif yang mewajibkan penerapan hak pengawasan secara sekuensial atau berurutan.

Baca juga  Raperda Usaha Mikro Samarinda Mandek, DPRD Temukan Pasal Tak Punya Dasar Hukum

Sebagai hak eksklusif yang melekat pada lembaga legislatif, DPRD memiliki otoritas penuh dan ruang bebas untuk menentukan kapan instrumen ini digulirkan.

Didik menjelaskan sifat Hak Angket itu otonom dan berdiri sendiri berdasarkan penilaian kolektif keanggotaan dewan. Kebutuhan juga bersifat strategis dan kewenangan politik DPRD, bukan berdasarkan tahapan hukum acara. Serta untuk objek penyelidikannya adalah kebijakan dan program kerja pemerintah daerah yang dinilai krusial serta membutuhkan transparansi publik.

Baca juga  Mitigasi Risiko Inflasi Jelang Ramadan: Samarinda Fokus Seimbangkan Stok dan Intervensi Harga

“Ini hak, bukan proses berjenjang. Jadi tidak bisa diinterpretasikan harus ada tahapan tertentu terlebih dahulu. Hak ini bisa digunakan kapan saja sesuai kebutuhan dan kewenangan DPRD,” pungkas Didik memberikan sinyal ketegasan sikap parlemen.

Melalui klarifikasi ini, fraksi berlambang banteng moncong putih tersebut ingin memastikan bahwa dinamika politik di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) tetap berjalan di atas koridor konstitusi yang tepat, tanpa terdistorsi oleh opini yang mengaburkan fungsi pengawasan legislatif. (csv)

Bagikan