Atasi Kebocoran PAD, Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan Akhir Bulan Ini

Rabu, 29 Juli 2026
Parkir di tepi jalan memiliki potensi besar untuk menambah PAD. Pemkot Samarinda berupa memanfaatkan hal itu dengan menerspkan parkir berlangganan.

BAIT.ID – Pemkot Samarinda memacu penyusunan regulasi dan teknis penerapan sistem parkir berlangganan untuk kendaraan di tepi jalan umum. Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah strategis membendung potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merespons tekanan fiskal daerah.​

Wali Kota Samarinda menargetkan program tersebut mulai berjalan pada akhir bulan ini. Kendati demikian, jajaran teknis Pemkot Samarinda masih terus mematangkan skema pengawasan, pembinaan juru parkir (jukir), hingga regulasi pembayaran agar tidak membebankan warga.​

Melalui sistem ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar retribusi tunai secara berulang setiap kali memarkirkan kendaraannya. Sebagai gantinya, warga dapat memilih skema berlangganan berkala dengan tarif resmi terintegrasi.

Baca juga  Lepas dari Jerat Tambang: Kaltim Intip Resep PAD Rp20 Triliun ala Jawa Timur

​Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas, mengungkapkan bahwa skema pembayaran dirancang fleksibel agar terjangkau bagi masyarakat dan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.​

“Masyarakat diberikan opsi masa langganan bulanan, tiga bulan, hingga enam bulan, sehingga tidak harus langsung membayar penuh untuk satu tahun. Daripada bayar tunai berulang kali 2.000 rupiah tiap parkir, dengan sistem ini warga bisa parkir di mana saja di tepi jalan umum tanpa dipungut biaya lagi,” ujar Marnabas.​

Baca juga  Samarinda Dorong Kolaborasi Air Bersih, DPRD Ingatkan: Jangan Lupakan Warga Pinggiran

​Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, penerimaan dari retribusi parkir berlangganan diharapkan dapat masuk langsung ke kas daerah secara transparan tanpa melalui perantara tunai di lapangan yang selama ini rawan kebocoran.​

Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan tata kelola jukir di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Samarinda menyiapkan skema alih status jukir menjadi tenaga berbayar resmi.​ “Juru parkir akan dibina dan diberikan gaji resmi. Sistem ini harus dibuat transparan agar masyarakat merasa yakin, percaya, dan aman, sementara target peningkatan PAD dapat tercapai,” tegas Marnabas.​

Baca juga  Buntut Skandal Mobil Dinas, Andi Harun Instruksikan Audit Total dan Pengembalian Unit

Untuk menjamin ketertiban dan mengantisipasi munculnya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum jukir nakal, Pemkot Samarinda bakal membentuk tim pengawas terpadu yang melibatkan personel TNI, Polri, dan Satpol PP.​Saat ini, Pemkot masih merampungkan kajian akhir sebelum jadwal peluncuran resmi ditetapkan secara formal oleh Wali Kota Samarinda. (csv)

Bagikan