DPRD Kaltim Ingatkan Program ‘GratisPol’ Terganjal Batasan Regulasi dan Kapasitas Fiskal

Senin, 22 Juni 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syarkowi V Zahry

​BAIT.ID – Implementasi program kuliah gratis atau “GratisPol” yang dijanjikan Pemprov Kaltim dipastikan menghadapi tantangan serius dari sisi regulasi dan kemampuan anggaran daerah.​

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi sebenarnya tidak memiliki mandat penuh untuk membiayai sektor pendidikan tinggi. “Kalau dari sisi regulasi, pemerintah provinsi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk membiayai pendidikan tinggi secara penuh. Itu kewenangan pemerintah pusat,” ujar Sarkowi kepada wartawan, pekan lalu.​

Ia mencontohkan program serupa di Papua yang bisa berjalan penuh karena ditopang oleh skema anggaran Otonomi Khusus (Otsus) langsung dari pusat. Sementara untuk Kaltim, pembiayaan total oleh APBD provinsi terbentur kepastian hukum.​

Baca juga  Rotasi Jabatan di Kejati Kaltim, Delapan Pejabat Tempati Posisi Baru

Selain ganjalan regulasi, politisi Partai Golkar ini mengingatkan Pemprov Kaltim agar bersikap realistis dalam mengukur kapasitas fiskal daerah. Penghitungan matang wajib dilakukan agar program ini tidak menjadi beban yang mengoreksi kesehatan postur APBD. “Kami harus hitung dulu kapasitas fiskal kita, apakah uang yang tersedia cukup atau tidak,” tegasnya.​

Meski dihantui batasan aturan dan anggaran, Sarkowi menekankan bahwa program ini harus tetap bergulir sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas janji politik Gubernur kepada masyarakat dan mahasiswa. Konsekuensinya, realisasi “GratisPol” terpaksa dilakukan secara bertahap dan mengalami penyesuaian operasional.​

Baca juga  Dana TKD Tersendat, Pemprov Kaltim Lakukan Efisiensi Anggaran Rp2 Triliun

Untuk tahap awal, program ini baru menyasar mahasiswa baru. Sedangkan bagi mahasiswa aktif yang sedang menempuh studi, realisasi manfaat anggaran baru direncanakan masuk pada tahun anggaran 2026.​ “Sekarang baru mahasiswa baru dulu yang mendapatkan, sisanya baru menyusul. Gubernur sudah janji, otomatis secara regulasi harus ada penyesuaian,” imbuh Sarkowi.

​DPRD Kaltim juga memberikan catatan kritis mengenai standardisasi perguruan tinggi yang dapat mengakses program ini. Guna menghindari penyalahgunaan anggaran negara, Pemprov dipastikan akan menerapkan seleksi ketat terhadap legalitas kampus mitra.​

Baca juga  Fokus Harga Mati! Fabio Lefundes Larang Borneo FC Lengah Kontra Persib

Sarkowi menegaskan, hanya perguruan tinggi yang terdaftar resmi dan memiliki status hukum jelas yang legalitasnya diakui dalam program bantuan pendidikan ini.​ “Tidak semua perguruan tinggi bisa ikut program ini, karena ada banyak kampus yang statusnya tidak jelas. Jadi, tetap ada aturan mainnya, agar tidak terjadi salah perlakuan dan tepat sasaran,” pungkasnya. (csv)

Bagikan