Kaltim Godok Pergub Jamrek Galian C, Pangkas Beban Pengusaha hingga 60 Persen

Selasa, 23 Juni 2026
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji

​BAIT.ID – Pemprov Kaltim tengah mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur jaminan reklamasi (jamrek) untuk sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C. Langkah ini diambil guna memangkas beban finansial para pelaku usaha lokal yang selama ini dinilai terlalu tinggi akibat salah sasaran regulasi.​

Selama ini, besaran jamrek Galian C di Kaltim dipatok setara dengan industri pertambangan batubara kelas berat, yakni berkisar antara Rp170 juta hingga Rp200 juta per hektare. Melalui regulasi anyar yang sedang digodok, nilai jaminan tersebut direncanakan turun drastis hingga 60 persen, mengacu pada tata kelola Pemprov Jawa Tengah yang menetapkan tarif proporsional sebesar Rp70 juta hingga Rp80 juta per hektare.​

Baca juga  Fiskal Kaltim Tertekan, Pemprov dan DPRD Bahas Strategi Dongkrak PAD

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa penyamaan standar jamrek antara batubara dan Galian C sudah tidak relevan dengan karakteristik serta skala operasional di lapangan. Akibatnya, alih-alih menjaga lingkungan, aturan lama justru membebani iklim investasi daerah.​

“Kalau masih menggunakan skema batubara, tentu hitungannya berbeda jauh. Karena itu kami ingin mempercepat penyusunan aturan yang lebih sesuai melalui peraturan gubernur,” ujar Seno kepada awak media, Senin 22 Juni 2026 malam.

Baca juga  DPRD Kaltim Minta RSUD AW Sjahranie Evaluasi Sistem Kelistrikan Pasca Kebakaran

​Selain memotong nominal jamrek agar lebih realistis bagi pengusaha, Pemprov Kaltim juga akan mengadopsi sistem tata kelola keuangan hilir dari Jawa Tengah. Nantinya, seluruh penempatan dana jamrek wajib disalurkan melalui bank milik daerah (BPD).

​Skema penempatan di bank daerah ini dinilai memberikan jaminan kepastian hukum ganda: pemerintah memiliki kontrol penuh atas ketersediaan dana pemulihan lahan pascatambang, sementara deviden atau perputaran dana berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

​“Di Jawa Tengah, dana jaminan reklamasi ditempatkan dan dikelola melalui bank milik daerah, sehingga pemerintah memiliki kepastian terhadap ketersediaan dana untuk pelaksanaan reklamasi apabila diperlukan,” jelas Seno.​

Baca juga  Pelayanan Transplantasi Ginjal di RSUD AWS Samarinda Siap Beroperasi Tahun Ini

Saat ini, regulasi tersebut sudah memasuki tahapan penyusunan naskah akademik. Pemprov Kaltim menargetkan payung hukum ini dapat rampung dalam waktu dekat demi memberikan kepastian hukum dan stimulus bagi sektor MBLB yang strategis bagi pembangunan infrastruktur daerah.​

“Yang terpenting adalah bagaimana reklamasi tetap terjamin, lingkungan terlindungi, dan dunia usaha juga memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya,” pungkasnya. (csv)

Bagikan