Hanya Belasan Diakui Negara, BRWA dan AMAN Kaltim Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Demi

Selasa, 7 Juli 2026
Suasana diskusi yang membahas hubungan masyarakat adat dan perubahan yang berlangsung di Universitas Mulawarman.

​BAIT.ID – Minornya pengakuan legal dari negara dinilai menjadi akar utama masih terpinggirkannya eksistensi masyarakat adat di Kaltim. Dari ratusan komunitas yang ada, baru belasan yang mengantongi pengakuan resmi dari pemerintah, sehingga ruang hidup mereka rentan dicaplok oleh kepentingan industri.​

Kondisi kritis ini mengemuka dalam Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk “Masyarakat Adat, Konservasi, dan Iklim” yang digelar di Gedung Prof. Masjaya, Universitas Mulawarman, Selasa 7 Juli 2026.​

Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kaltim, Isna Ayuda, membeberkan ketimpangan data tersebut. Menurutnya, proses birokrasi pengakuan yang lambat membuat posisi masyarakat adat kian rawan.​ “Kalau data (yang diakui), di Paser itu ada 2, kemarin di Kutai Barat (Kubar) ada 3. Totalnya kalau tidak salah baru sekitar 10 sampai 12 komunitas untuk saat ini,” ungkap Isna saat ditemui usai acara.​

Baca juga  Transaksi Digital Kaltim Melonjak, Dominasi 55 Persen Pasar Kalimantan

Minimnya payung hukum ini, lanjut Isna, berdampak sistemik. Wilayah kelola adat kerap kali ditumpang-tindih secara sepihak oleh berbagai izin konsesi korporasi tanpa pernah melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.

​”Tetapi celakanya, komunitas masyarakat adat di wilayah adatnya sendiri itu justru terpinggirkan. Izin-izin (industri) kerap muncul begitu saja tanpa ada mekanisme persetujuan dari masyarakat setempat,” bebernya tajam.​

Oleh sebab itu, BRWA mendesak DPR-RI dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Isna menegaskan, RUU ini krusial bukan sekadar untuk menuntut hak, melainkan sebagai instrumen perlindungan konkrit dari jerat hukum dan pemulihan lingkungan.​

Baca juga  Polemik Kebun Sawit di Kubar, DPRD Kaltim Desak Perusahaan Libatkan Warga Adat

“RUU Masyarakat Adat ini bukan hanya bicara hak, tetapi juga mengantisipasi kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Kita sama-sama tahu, di Indonesia kasus kriminalisasi seperti itu sangat banyak. Selain itu, RUU ini juga mengatur pemulihan pasca-perampasan wilayah adat, misalnya akibat aktivitas pertambangan,” beber Isna.​

Padahal dari sudut pandang ekologis, masyarakat adat merupakan aktor utama dalam mitigasi krisis iklim dan konservasi hutan melalui kearifan lokal yang dipraktikkan secara turun-temurun.

​Senada dengan BRWA, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk, membenarkan bahwa perampasan hak-hak masyarakat adat di Benua Etam masih masif terjadi. Menghadapi situasi ini, AMAN terus bergerak melakukan advokasi, kampanye, dan pendampingan di akar rumput.​

Baca juga  Ekowisata, Peluang Alternatif Transisi Energi di Kaltim

“Saat ini ada 80 komunitas adat yang tercatat sebagai anggota AMAN Kaltim dan menjadi prioritas utama pendampingan kami, khususnya terkait tata cara pengakuan dan perlindungan wilayah mereka,” ujar Saiduani.​

Tak hanya mengandalkan regulasi di tingkat pusat, AMAN Kaltim juga aktif mendesak pemerintah daerah untuk melahirkan instrumen kebijakan lokal yang taktis. Salah satunya lewat pembentukan tim khusus di tingkat provinsi hingga kabupaten.​ “Kami terus mendorong kebijakan di daerah, seperti pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Provinsi Kaltim dan Kabupaten. Ini penting agar ada langkah konkret di lapangan sambil menunggu regulasi pusat,” pungkasnya. (csv)

Bagikan