Pemprov Kaltim Diancam Gugatan PTUN Terkait Karut-Marut Program Gratispol

Kamis, 2 Juli 2026
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi

​BAIT.ID – Pemprov Kaltim terancam diseret ke meja hijau akibat dugaan buruknya tata kelola Program Pendidikan Gratispol. Koalisi Gratispol Watch memberikan ultimatum satu pekan kepada Gubernur Kaltim untuk membenahi sengkarut program tersebut, atau menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).​

Ancaman itu menyusul diserahkannya surat tuntutan serta policy brief oleh koalisi yang motori LBH Samarinda, BEM FH Unmul, BEM FISIP Unmul, dan mahasiswa terdampak, menyusul temuan berbagai persoalan struktural dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut.​

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menegaskan bahwa langkah hukum yang disiapkan meliputi gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) mengenai pembatalan sepihak penerima Gratispol. Selain itu, mereka berencana melaporkan PPID Utama Kaltim ke Komisi Informasi terkait dugaan penutupan SK penetapan penerima.​

Baca juga  Transisi Energi di Kaltim Harus Berkeadilan, Jangan Tinggalkan Masyarakat Lokal

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan. Namun, jika pemerintah tetap tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap menempuh seluruh upaya hukum untuk memastikan hak atas pendidikan para mahasiswa tetap terlindungi,” ujar Fadilah tegas.​​

Sejauh ini, LBH Samarinda mencatat sedikitnya 39 pengaduan resmi dari mahasiswa. Laporan tersebut mendokumentasikan masalah akut seperti pencairan bantuan yang macet, pembatalan status penerima tanpa alasan jelas, hingga minimnya transparansi informasi.​

Baca juga  Sikut-sikutan Menuju Tangga Juara: Borneo FC dan Persib Berbagi Puncak, Fabio Lefundes Sentil Pihak yang "Buta" Statistik

Senada dengan itu, Presiden BEM FISIP Unmul, Rossa, membeberkan sejumlah kejanggalan fatal yang ditemukan di lingkungan kampus. Di antaranya adalah adanya mahasiswa yang menerima dana ganda (Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain), penerima di luar warga Kaltim, hingga munculnya nama mahasiswa sebagai calon penerima padahal tidak pernah mendaftar.​

Menurut Rossa, sengkarut ini mencerminkan buruknya koordinasi dan keterbukaan informasi antara Pemprov Kaltim dengan pihak perguruan tinggi.​ “Tata kelola dan keterbukaan informasi antara universitas dengan pemerintah provinsi, khususnya untuk program Gratispol, sangat buruk dan pelaksanaannya cacat. Jadi jelas kami membawa temuan yang benar-benar terjadi di kampus kami, bukan sekadar dugaan normatif,” cetus Rossa.​​

Baca juga  Samarinda Dorong Kolaborasi Air Bersih, DPRD Ingatkan: Jangan Lupakan Warga Pinggiran

Di sisi lain, Presiden BEM FH Unmul, Maulana, mendesak agar Pemprov Kaltim melakukan evaluasi total dan menyempurnakan sistem yang ada terlebih dahulu, ketimbang terburu-buru membuka kuota penerima baru. Menurutnya, perbaikan sistem sangat krusial agar hak atas pendidikan warga Bumi Etam dijamin melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.​

Koalisi kini menunggu respons konkret dari Pemprov Kaltim dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan untuk mendaftarkan gugatan mereka secara resmi. (csv)

Bagikan