Perda PPLH Samarinda Prioritaskan Perlindungan Sungai untuk Kendalikan Banjir

Jumat, 3 Juli 2026
DLH Samarinda sedang membahas Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kawasan sungai jadi salah satu yang bakal mendapat perhatian serius dalam perda tersebut.

​BAIT.ID – Kawasan sungai dan pengendalian banjir resmi menjadi poin krusial yang diprioritaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Samarinda. Regulasi yang tengah digodok oleh Pemkot dan DPRD Samarinda ini diproyeksikan menjadi payung hukum utama dalam menjaga ekosistem perairan di Kota Tepian.​

Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni, menegaskan bahwa karakteristik geografis Samarinda membuat pengelolaan area sungai tidak bisa diabaikan. Sungai memiliki peran vital yang berdampak langsung terhadap intensitas banjir saat curah hujan tinggi.

Baca juga  Kaltim Kantongi SiLPA Rp500 Miliar, Siap Perkuat Postur Anggaran 2026

“Pastinya sungai menjadi salah satu muatan dalam dokumen RPPLH (Rencana PPLH) karena merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan,” ujar Basuni.​

Penyusunan beleid ini, lanjut Basuni, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan pada Januari 2025. Samarinda diklaim sebagai salah satu daerah yang bergerak cepat dalam mengadopsi substansi regulasi pusat tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah.​

Baca juga  Komisi I DPRD Kaltim Desak Pemprov Beri Kepastian Nasib Honorer Nondata Base

Secara teknis, penyusunan RPPLH dilakukan berdasarkan kajian jasa ekosistem. Kajian ini memetakan berbagai aspek lingkungan makro, mulai dari ketersediaan air bersih, ketahanan pangan, pengendalian banjir dan mitigasi kondisi iklim.​

Selain fokus pada kawasan sungai, Perda PPLH ini nantinya akan mengatur regulasi yang lebih komprehensif. Seperti mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam. Pencadangan kawasan strategis lingkungan serta sistem evaluasi dan pemantauan kondisi ekologis secara berkelanjutan.​

Kendati demikian, Basuni menekankan bahwa pembahasan Raperda ini belum final. DLH Samarinda saat ini masih menampung dan menelaah seluruh masukan, baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun dari legislatif (DPRD), sebelum memasuki tahap penyempurnaan.​

Baca juga  Tensi Tinggi di Karang Paci: Akhmed Reza Fachlevi Kecam Pernyataan Syahariah Mas’ud

Sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen RPPLH ini juga wajib melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pusat. Melalui Raperda ini, Pemkot Samarinda membidik ketersediaan pedoman hukum yang kuat guna menyeimbangkan laju pembangunan kota dengan kelestarian lingkungan jangka panjang. (csv)

Bagikan