Menggantung di Karang Paci: Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Kehilangan Momentum

Selasa, 21 Juli 2026
Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra

BAIT.ID — Komitmen pengawasan politik DPRD Kaltim terhadap jalannya roda pemerintahan kini berada di titik krusial. Wacana penggunaan hak angket yang sempat menggema tajam usai gelombang protes publik pada April 2026 lalu, kini justru seperti berjalan di tempat dan terancam gembos di meja parlemen Karang Paci.

​Meski resmi masuk kembali dalam daftar agenda masa sidang Juli–Agustus 2026, belum ada tanda-tanda pasti kapan hak istimewa dewan tersebut bakal dijadwalkan masuk ke rapat paripurna. Penundaan ini menguatkan persepsi publik bahwa parlemen sengaja mengulur waktu.

Sebelumnya, rapat paripurna pembahasan angket terpaksa kandas akibat manuver ketidakhadiran anggota dewan yang membuat kuorum gagal tercapai. Kondisi tersebut memicu spekulasi bahwa dukungan politik antar-fraksi mulai melempem dan kehilangan momentum substansialnya.​

Baca juga  APBD Perubahan Dipastikan Tanpa Bankeu, Hibah dan Bansos

Di tengah sorotan tajam publik, Sekretaris Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, membantah anggapan bahwa dewan sengaja menggembosi aspirasi masyarakat. Ia menegaskan parlemen tetap berupaya merespons tuntutan pengawasan tersebut, namun menekankan pentingnya menjaga batas substansi politik pengawasan. “Harus fokus pada kinerja pemerintah, jangan sampai meluber ke masalah pribadi,” ujar Nurhadi meluruskan arah penggunaan hak angket tersebut.

​Nurhadi mewanti-wanti agar dinamika angket di Kaltim tidak tergelincir menjadi panggung “pembunuhan karakter” sebagaimana yang belakangan viral terjadi pada penggunaan hak angket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan—yang justru menyasar isu personal ketimbang evaluasi kebijakan.​

Baca juga  Rincian APBD Perubahan Kaltim 2025 yang Ditopang Silpa Hingga Tembus Rp21,74 Triliun

Wacana penyerapan hak angket di Kaltim sejatinya dipicu oleh akumulasi kekecewaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah. Publik menuntut dewan menguji secara terbuka akuntabilitas sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai minim rasa empati terhadap kondisi masyarakat.​

Nurhadi menggarisbawahi, objek pengawasan hak angket tak melulu harus berujung pada pembuktian pelanggaran hukum formal atau konstitusi. Dalam ranah tata kelola pemerintahan, aspek kepatutan dan etika publik memegang bobot penilaian yang tak kalah penting.

Baca juga  Ibu Hamil Jadi Kelompok Rentan Hepatitis, Dinkes Kaltim Cegah Penularan ke Bayi

​”Kadang ada kebijakan yang secara hukum tidak melanggar, tetapi dari sisi kepatutan dirasa tidak layak oleh masyarakat. Hal-hal seperti inilah yang menjadi pemicu perhatian publik,” jelasnya.

​Ia juga menegaskan secara aturan tata tertib, penggunaan instrumen angket sangat sah secara hukum dan politik apabila dugaan penyimpangan kebijakan tersebut menyasar langsung pada posisi kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pimpinan dan fraksi-fraksi di Karang Paci: apakah akan menuntaskan fungsi pengawasannya, atau membiarkan hak angket berujung sebagai komoditas politik belaka. (csv)

Bagikan