Revisi Tata Ruang Kaltim Membengkak, 47 Usulan Investasi dan Pemanfaatan Lahan Mengantre

Sabtu, 25 Juli 2026
Asisten II Setprov Kaltim, Ujang Rachmad (kiri) saat membuka agenda konsultasi publik KLHS RTRW Kaltim. (istimewa)

BAIT.ID – Rencana Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2043 membengkak jauh melampaui target awal. Semula hanya difokuskan pada penyesuaian batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan hutan, pemerintah daerah kini harus memetakan ulang penataan ruang akibat masuknya sedikitnya 47 dinamika pembangunan dan usulan investasi baru.​

Berdasarkan hasil penjaringan pemprov bersama kabupaten/kota, puluhan usulan tersebut mencakup perubahan alokasi pemanfaatan ruang darat maupun laut untuk menyerap modal baru, termasuk di sektor krusial seperti pertambangan dan perkebunan.​

Baca juga  Jalan Bongan–Sotek Siap Dibangun, Bakal Jadi Jalur Vital Penghubung IKN

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, mengakui bahwa cakupan revisi RTRW kali ini menjadi jauh lebih luas dari rencana semula untuk mengomodasi tekanan pembangunan yang tinggi.​ “Dalam perkembangannya ini menjadi lebih luas. Dari hasil penjaringan, ada setidaknya 47 jenis dinamika pembangunan yang harus direspons,” ujar Ujang saat membuka Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Samarinda, Kamis 23 Juli 2026 lalu.​

Baca juga  Rekomendasi DPRD Tertunda, Pemprov Kaltim Belum Putuskan Nasib RSI

Masuknya puluhan komoditas dan proyek baru ke dalam peta tata ruang ini memicu kekhawatiran terkait potensi pembukaan lahan berlebih serta konflik kepentingan antarsektor. Terlebih, ekspansi industri ekstraktif kerap berbenturan langsung dengan daya dukung lingkungan dan kawasan konservasi di Kaltim.​

Menanggapi risiko tersebut, Pemprov Kaltim mengklaim penyusunan KLHS akan dijadikan instrumen penyaring untuk menguji batas toleransi lingkungan sebelum revisi pasal-pasal RTRW disahkan. ​”KLHS ini mekanisme untuk memastikan, ibarat kapal, berapa muatan yang bisa ditampung agar tidak terbalik atau karam,” tutur Ujang.

Baca juga  Bank Tanah Diminta Tak Abaikan Hak Adat di Kaltim

​Ia menambahkan, pengujian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi krusial agar revisi tata ruang tidak sekadar mengakomodasi kepentingan modal, tetapi juga mencegah kehancuran ekologis di wilayah Kaltim.​

Forum konsultasi publik tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Joko Istanto beserta perwakilan perangkat daerah dan pemangku kepentingan teknis lainnya. (csv)

Bagikan