Polemik Pengalihan Iuran BPJS: Wali Kota Samarinda Kritik Kebijakan Pemprov Kaltim

Sabtu, 18 April 2026
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

BAIT.ID – Kebijakan Pemprov Kaltim terkait redistribusi bantuan iuran BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) memicu polemik. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari provinsi ke tingkat kabupaten/kota tersebut cenderung dipaksakan dan berpotensi cacat hukum.

Meski menyatakan siap secara fiskal untuk menanggung 49.742 peserta terdampak, Andi Harun memberikan catatan kritis terhadap mekanisme transisi yang dilakukan secara mendadak tersebut.

Andi Harun mengungkapkan bahwa puluhan ribu peserta tersebut semula ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sejak tahun 2019. Ia menegaskan bahwa inisiatif pendataan dan penetapan kuota sejak awal berasal dari pihak provinsi. “Ini bukan tiba-tiba kota mengajukan. Sejak awal provinsi yang meminta dan menetapkan. Jadi jika di tengah jalan dialihkan, itu bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban,” tegas Andi Harun kepada media.

Baca juga  Pemprov Kaltim Pastikan Seragam Sekolah Gratis Mulai Dibagikan Akhir November

Secara teknis, ia menyoroti landasan hukum pengalihan yang hanya didasarkan pada surat Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar prinsip contrarius actus, yakni sebuah keputusan setingkat Gubernur tidak dapat dianulir hanya melalui surat biasa dari pejabat di bawahnya.

“Keputusan Gubernur harus diubah dengan keputusan yang setara secara hierarki hukum. Jika dipaksakan, ini berpotensi cacat administrasi,” imbuhnya.

Selain aspek legalitas, Pemkot Samarinda juga menyayangkan kurangnya transparansi mengenai kajian akademik yang diklaim Pemprov Kaltim sebagai dasar kebijakan. Hingga saat ini, pihak Pemkot mengaku belum menerima dokumen fisik kajian tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

Baca juga  Sorotan Insinerator di Samarinda: Antara Solusi Sampah dan Risiko Lingkungan

Poin krusial yang menjadi kekhawatiran utama adalah nasib layanan kesehatan bagi warga. Andi menilai skema baru yang disiapkan provinsi cenderung lebih birokratis dibandingkan sistem premi BPJS yang selama ini dibayarkan pemerintah. Sebelumnya, Premi aktif menjamin akses warga kapan pun dibutuhkan. Sementara saat ini justru berpotensi hambatan akses akibat proses pendaftaran ulang atau akomodasi yang bersifat darurat hanya saat sakit.

Sebagai jalan tengah, Andi Harun menawarkan solusi berupa penundaan implementasi kebijakan hingga tahun 2027. Hal ini bertujuan agar persiapan payung hukum dan prosedur transisi dapat dilakukan secara matang tanpa merugikan hak kesehatan masyarakat.

Baca juga  Buntut Jembatan Mahulu Ditabrak, Aturan "Pengolongan" Kapal di Samarinda Diperketat

Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. Jika Pemprov Kaltim tetap memutuskan untuk menghentikan pembiayaan, Pemkot Samarinda siap mengambil alih tanggung jawab tersebut.

“Jika pada akhirnya provinsi tetap tidak membiayai, suka atau tidak suka, kami akan ambil alih demi kepentingan warga. Kebijakan publik harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar keputusan administratif yang abai terhadap dampak sosial,” pungkasnya. (csv)

Bagikan