Tarik-Ulur Hak Angket DPRD Kaltim: Menguji Keputusan Politik atau Sekadar Manuver Ulur Waktu

Jumat, 31 Juli 2026
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

BAIT.ID – Wacana penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kaltim kini berada di persimpangan jalan. Rencana Rapat Paripurna yang mulanya diagendakan pada Senin, 27 Juli 2026 lalu kembali tertunda. Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai soliditas dukungan antar-fraksi di Parlemen Karang Paci.

​Penundaan ini menguatkan isu politik yang menyebut sejumlah fraksi mulai pasang rem dan memilih manuver “jalan mundur”. Langkah mengulur waktu ini dinilai sebagai respons atas besarnya eskalasi politik dan konsekuensi hukum yang bakal membuntutinya.​

Baca juga  DPRD Kaltim Genjot Finalisasi Ranperda Lingkungan, Dunia Usaha Diminta Aktif Beri Masukan

Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, membantah anggapan bahwa Hak Angket telah layu sebelum berkembang. Ia menegaskan, proses politik ini masih berjalan, namun dituntut kehati-hatian ekstra agar tak tersandung legalitas formal. ​”Hak Angket ini tetap bergulir, tidak ada kata batal. Hanya saja, karena punya dampak politik, hukum, dan sosial yang besar, seluruh tahapan wajib berdiri tegak di atas regulasi,” ujar Hasanuddin, saat ditemui usai agenda dewan.​

Salah satu batasan krusial yang membayangi pengguliran hak konstitusional tertinggi ini terletak pada aturan kuorum. Sesuai tata tertib, keputusan Hak Angket wajib dihadiri setidaknya tiga perempat (3/4) dari total anggota DPRD Kaltim.​

Baca juga  Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Bergulir, Ketua DPRD Kaltim Tunggu Keputusan KPU

Hasan mengungkapkan bahwa agenda paripurna pada 27 Juli lalu, termasuk agenda Pergantian Antar Waktu (PAW), pada dasarnya masih bersifat tentatif. Pihaknya enggan terburu-buru mengambil keputusan yang berpotensi mencederai prosedur hukum formal.​ “Bukan tidak jadi, tetap jalan. Tapi kalau kita memaksakan tanpa mematuhi regulasi, percuma. Nanti usulan ini bisa mentah lagi,” tegasnya.​

Baca juga  Rudy Mas’ud Jawab Polemik Gratispol: Program Perdana, Masih Butuh Pembenahan

Kini, bola panas Hak Angket bergeser ke meja Badan Musyawarah (Banmus). Pimpinan DPRD dijadwalkan kembali menggelar rapat internal pada awal bulan mendatang guna menyusun ulang jadwal Rapat Paripurna.​ “Kami akan jadwalkan ulang melalui Banmus pada tanggal 4 Agustus mendatang,” pungkas Hamas.​

Keputusan Banmus pada 4 Agustus 2026 mendatang diprediksi menjadi test case krusial: apakah DPRD Kaltim benar-benar berkomitmen mengeksekusi fungsi pengawasannya secara kritis, ataukah penundaan ini menjadi indikasi kompromi politik di balik layar. (csv)

Bagikan