DPRD Kaltim Desak Optimalisasi PAD Ruang Laut dan Keterlibatan Daerah di Kawasan STS

Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

​BAIT.ID – DPRD Kaltim mendesak pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan ruang laut. Langkah ini dinilai mendesak mengingat besarnya aktivitas ekonomi pesisir dan perairan Kaltim, khususnya layanan pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship (STS) yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.​

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa potensi PAD di wilayah perairan Kaltim sangat membentang luas, mulai dari koridor Sungai Mahakam, Teluk Balikpapan, hingga kawasan pesisir strategis lainnya. Namun, manfaat ekonominya belum tergarap maksimal untuk daerah.​ “Saya pernah menanyakan langsung kepada pihak pengelola dalam rapat terbuka: coba tunjukkan Rp1 atau 1 sen saja kontribusi kegiatan Anda yang masuk ke PAD? Jawabannya nol!” tegas Hasanuddin.

Baca juga  Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Bergulir, Ketua DPRD Kaltim Tunggu Keputusan KPU

​Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, wilayah perairan hingga 12 mil laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Kaltim harus memiliki posisi tawar yang lebih kuat, agar tidak sekadar menjadi penonton di wilayah sendiri. Hasanuddin mendorong keterlibatan BUMD, koperasi, hingga UMKM lokal dalam rantai aktivitas ekonomi kawasan perairan tersebut.​

Untuk mengunci potensi PAD tersebut, Hasanuddin menyarankan penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) daripada membuat regulasi baru yang berisiko tumpang tindih.​ “Saya lebih menekankan agar kita tidak membuat Perda baru yang tumpang tindih, tetapi Perda RZWP3K ini yang diperkuat dan ditambah zonasi kewenangannya,” jelasnya.​

Baca juga  Ranperda PPPLH Lindungi Petani Ladang Berpindah

Terkait hasil riset dari Universitas Mulawarman (Unmul) mengenai aktivitas perairan, Hasanuddin menyambut baik dorongan akademisi, namun meminta pendalaman metodologi dan data kuantitatif. Menurutnya, kajian sosial-ekonomi dan korelasi aktivitas STS terhadap penurunan produksi rumpon nelayan, dari 206 ton menjadi 6–8 ton per bulan, memerlukan sampel terkontrol dan data biologis pendukung yang komprehensif.​

Di samping mengejar PAD, DPRD Kaltim mengingatkan bahwa penguatan regulasi ruang laut harus berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik. Hasanuddin menyoroti ancaman pencemaran Sungai Mahakam serta sebaran debu batu bara yang melintasi fasilitas infrastruktur penting.

Baca juga  Pemkot Bahas Isu Strategis Samarinda dengan Komisi XII DPR RI

​Ia mendesak adanya aturan teknis yang mewajibkan angkutan batu bara ditutup rapat saat melintasi kawasan vital seperti Jembatan Mahkota I, Jembatan Mahakam, dan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).​”Harus ditutup menggunakan penutup khusus, seperti yang diterapkan di Morowali,” tambahnya.​

Hasanuddin berharap hasil riset akademis Unmul dapat terus disempurnakan sebagai pijakan kolaborasi antara DPRD, Pemprov Kaltim, akademisi, dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan yang seimbang: melindungi lingkungan sekaligus mendongkrak PAD Kaltim secara signifikan. (csv)

Bagikan