BAIT.ID – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini mengintai Kota Samarinda seiring memburuknya dampak kemarau panjang. Merespons krisis lingkungan dan ancaman kelangkaan air bersih, Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 300.2/242/HK-KS/VIII/2026 yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada 26 Agustus 2026. Status darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026, dan didanai penuh melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD.
Ancaman kabut asap mulai dirasakan langsung oleh warga di sejumlah titik kota. Meski paparan asap mulai terlihat jelas secara kasat mata, indikator kualitas udara diklaim masih terkendali. “Secara kasat mata memang ada beberapa kawasan yang mulai diselimuti kabut asap. Walaupun dari hasil pengukuran kualitas udara saat ini masih berada di parameter baik atau zona hijau,” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso.
Pemkot Samarinda kini memperketat pemantauan potensi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla yang kian marak di wilayah Kalimantan.
Selain krisis kualitas udara, kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino ini melumpuhkan pasokan air bersih warga. Peningkatan kadar klorida (garam) di Sungai Mahakam akibat intrusi air laut memicu ancaman penghentian operasional fasilitas pengolahan air (intake).
Sejumlah intake di kawasan Palaran, Bantuas, Bukuan, hingga Pulau Atas mencatat kadar klorida yang menyentuh batas kritis 250 parts per million (ppm). “Jika air terintrusi air asin dan kadar kloridanya menyentuh 250 ppm, maka proses produksi di intake wajib dihentikan total,” pungkasnya. (csv)








