Kubar Ingin Mekarkan Wilayah, DPRD Kaltim Minta Naskah Akademik Diperkuat

Senin, 31 Agustus 2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel

BAIT.ID – Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ingin memekarkan diri dengan melepas tujuh kecamatan. DPRD Kaltim pun mendukung rencana berdirinya kabupaten baru yang rencananya bernama Benua Raya. Hanya saja parlemen provinsi meminta panitia pengusul memperkuat naskah akademik sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Rencana pemekaran tersebut mencakup tujuh kecamatan dari total 16 kecamatan di Kutai Barat, yakni Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan. Gabungan wilayah ini memiliki luas sekitar 7.700 kilometer persegi dengan perkiraan jumlah penduduk mencapai 53 ribu jiwa.

Baca juga  Warga Empat Desa di Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Tuntut Dua Ribu Hektare Tanah Adat

​Dukungan politik awal dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Barat selaku daerah induk telah didapatkan. Guna mematangkan langkah, Panitia Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Benua Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim di Samarinda, Senin 31 Agustus 2026.​

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa meski secara prinsip DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh, seluruh persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi secara cermat dan tidak terburu-buru.​ “Secara prinsip DPRD mendukung, tetapi kami mengingatkan agar kajian dalam naskah akademik benar-benar komprehensif. Dokumen ini menjadi dasar utama untuk mengukur kelayakan daerah,” ujar Ekti seusai memimpin RDP.​

Baca juga  Krisis Anggaran Mengancam, Diplomasi Fiskal DPRD Kaltim ke Senayan Tertunda

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, naskah akademik harus mampu memetakan kondisi wilayah secara mendalam. Aspek yang wajib masuk dalam kajian meliputi batas administrasi, potensi pertumbuhan ekonomi, kesiapan infrastruktur dasar, hingga proyeksi kemampuan fiskal daerah dalam menopang pemerintahan baru.

​Ekti menilai usulan pemekaran ini dapat dipahami mengingat faktor luas wilayah Kutai Barat serta masalah ketimpangan pembangunan yang selama ini dihadapi masyarakat setempat. Namun, ia mengingatkan agar konsekuensi tata kelola pemerintahan dan kemandirian keuangan daerah dihitung dengan matang.

Baca juga  Tarik-Ulur Hak Angket DPRD Kaltim: Menguji Keputusan Politik atau Sekadar Manuver Ulur Waktu

​”Kajian dalam naskah akademik itu sangat kompleks. Kami minta diperjelas, terutama terkait proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas legislator dari daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu tersebut.

​Ia menambahkan, DPRD Kaltim berada pada posisi mengawal seluruh tahapan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sembari menunggu proses utama yang saat ini masih berjalan di tingkat kabupaten induk. (csv)

Bagikan