BAIT.ID – DPRD Kaltim tengah mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum konkret untuk mentransformasi kekayaan ekologis Bumi Etam menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa skema pemanfaatan nilai ekonomi ini wajib menerapkan prinsip alokasi balik (earmarking). Artinya, retribusi atau pendapatan yang didapat dari pemanfaatan jasa lingkungan harus diprioritaskan kembali untuk pemulihan dan konservasi ekosistem. “Harapannya, ketika perda ini disahkan, skema pendapatan lain-lain yang sah di Kaltim bisa meningkat secara signifikan,” ujar Sarkowi.
Ia menjelaskan, Raperda ini merupakan bagian dari paket integrasi regulasi lingkungan Kaltim mendampingi Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain memperkuat regulasi program yang sudah berjalan-seperti dana insentif karbon dari Bank Dunia-Raperda ini ditargetkan mampu membuka potensi pendanaan baru.
Beberapa potensi strategis yang tengah dipetakan Pansus meliputi Karbon Biru (Blue Carbon) yang akan mengoptimalisasi nilai ekonomi berbasis pelestarian ekosistem pesisir dan mangrove. Kemudian ada ekowisata terpadu dengan mengatur standar operasional dan retribusi jasa lingkungan pada destinasi berbasis alam. Serta menjajaki kemitraan pembangunan yang juga diatur dalam Perda tersebut sebagai kolaborasi dengan mitra pembangunan ekologis non-pemerintah.
Tak hanya menyasar penerimaan daerah, regulasi ini dirancang menjadi instrumen fiskal daerah. Raperda tersebut nantinya memberi wewenang bagi Pemerintah Provinsi untuk menyalurkan bantuan keuangan (bankeu) maupun hibah khusus kepada pemerintah kabupaten/kota yang berkomitmen menjaga kawasan konservasi bernilai ekonomi tinggi secara berkelanjutan.
Sejak disahkan pembentukannya pada 18 Agustus 2026, Pansus telah merampungkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam rapat dengar pendapat pada 24 Agustus 2026, dan kini fokus melakukan inventarisasi potensi ekologis di seluruh wilayah Kaltim. (csv)








