BAIT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan CV ABI.
Tersangka berinisial AW, yang kapasitasnya selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan tersebut, langsung menjalani penahanan per hari Selasa 9 Juli 2025. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan AW dalam aktivitas penambangan dan komersialisasi batu bara ilegal.
Penetapan status hukum AW merupakan pengembangan dari penyidikan berjalan terhadap klaster perkara korupsi CV ABI yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap AW dilakukan setelah tim jaksa penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
AW diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola teknik penambangan selama kurun waktu beberapa tahun. “Jadi teknik pada saat dia menambang di lokasi itu tidak benar. Dari mulai luasan dan yang lainnya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan di situ,” ujar Danang saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan konstruksi kasus yang dibangun penyidik, modus operandi yang dijalankan tersangka berkaitan erat dengan penyalahgunaan dokumen perizinan dan eksploitasi di luar konsesi. AW selaku KTT diduga memfasilitasi dan terlibat dalam penjualan komoditas batu bara yang bersumber dari luar area konsesi resmi milik CV ABI.
Praktik rasuah yang terstruktur ini disinyalir telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024. “Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak 2021 hingga 2024,” sebutnya.
Lebih lanjut, Danang membeberkan adanya diskrepansi atau ketidaksesuaian yang mencolok antara luasan wilayah (ijin tambang) dengan volume produksi batu bara yang berhasil dikomersialkan ke pasar. Penyidik mengindikasikan kuat bahwa komoditas batu bara tersebut dikeruk dari koridor-koridor ilegal di luar konsesi resmi.
Terkait dengan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Kejati Kaltim saat ini masih melakukan koordinasi intensif dengan lembaga auditor negara.
Penyidik menegaskan bahwa proses audit investigatif untuk menghitung angka pasti kerugian negara masih terus berjalan. Kendati demikian, kalkulasi sementara menunjukkan angka yang sangat signifikan.
“Nanti kami sampaikan (angka pastinya), tapi nilainya sampai ratusan miliar,” pungkas Danang menutup keterangannya. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. (csv)








