BAIT.ID — Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim tidak bisa melulu ditimpakan pada faktor cuaca seperti kemarau panjang atau fenomena El Nino. Akademisi dan Peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul), Rustam, mengungkapkan bahwa mayoritas titik api justru terdeteksi di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Berdasarkan analisis data per 30 Agustus 2026, Rustam mencatat sekitar 80 hingga 85 persen titik panas (hotspot) berada di wilayah izin pengelolaan swasta. “Sebanyak 85 persen titik api ada di dalam konsesi. Kalau ada kebakaran di area tersebut, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemegang izin karena mereka yang mengelola kawasan itu,” tegas Rustam, Selasa, 1 September 2026 lalu.
Rustam menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum kasus karhutla. Selama ini, aparat cenderung cepat menindak masyarakat lokal yang membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, kebakaran berskala besar kerap terjadi di dalam area konsesi pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun perkebunan.
Dari total wilayah Kaltim seluas 12 juta hektare, sekitar 7 hingga 8 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan yang kini mayoritas telah terbagi dalam berbagai izin pemanfaatan. “Jangan langsung menuduh masyarakat yang membakar. Kita harus lihat dulu lokasi lahannya di mana. Jika berada di kawasan konsesi, penegakan hukum harus menerapkan standar tanggung jawab yang sama,” ujarnya.
Selain kelalaian tata kelola, pengeringan ekosistem gambut akibat pembangunan saluran drainase (kanal) perkebunan turut memperparah risiko karhutla. Gambut yang kehilangan kejenuhan airnya akan berubah menjadi tumpukan bahan organik yang sangat mudah terbakar saat kemarau.
Karakteristik kebakaran gambut jauh lebih berbahaya karena api merambat di bawah permukaan (ground fire). Bara api yang tak kasatmata berpotensi bertahan lama dan sewaktu-waktu dapat memicu kobaran besar saat udara semakin kering.
Rustam mendesak pemerintah dan pemegang konsesi untuk mengalihkan fokus dari sekadar pemadaman darurat ke tindakan pencegahan terstruktur. Pemetaan kondisi iklim, penyiapan sarana tata air, hingga kesiapan personel di lapangan harus dimaksimalkan sebelum kemarau mencapai puncaknya.
“Jangan menunggu ada api baru bergerak. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang, perizinan, dan komitmen pemegang konsesi, bencana karhutla akan terus berulang setiap kali musim kemarau tiba,” pungkasnya. (csv)








