Pemkot Samarinda Perketat Pematangan Lahan, Izin Bakal Dikunci Tunggakan Pajak

Senin, 14 September 2026
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri. (istimewa)

BAIT.ID – Pemkot Samarinda bergerak memperketat pengawasan aktivitas pematangan lahan di wilayah Kota Tepian. Langkah tegas ini diambil dengan mengintegrasikan sistem pengawasan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke dalam aplikasi SIPPO milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).​

Skema integrasi ini dirancang untuk menutup celah pelanggaran tata ruang, potensi bencana lingkungan, hingga praktik pengusulan izin yang mengabaikan kewajiban pajak daerah.​

Baca juga  Inflasi Samarinda Masih Aman, Pemkot Fokus Awasi Komoditas Pertanian

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan kini wajib dilakukan secara mutlak sejak awal sebelum dokumen perizinan diterbitkan. Lewat sistem yang terhubung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat menyisir langsung rekam jejak tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik pengembang maupun pemilik lahan.​

“Dengan sistem yang terhubung, informasi terkait kewajiban pajak menjadi syarat pemeriksaan sebelum kegiatan pemanfaatan lahan mendapatkan izin,” tegas Saefuddin.

Baca juga  Buntut Skandal Mobil Dinas, Andi Harun Instruksikan Audit Total dan Pengembalian Unit

​Ia menyoroti pentingnya komitmen lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar pengawasan tidak berhenti sebatas formalitas administrasi di atas kertas. Konsistensi seluruh pihak dinilai kunci utama agar aturan tata ruang benar-benar terlaksana di lapangan.​

Untuk menunjang kelancaran kebijakan ini, Saefuddin meminta jajaran perwakilan OPD yang terlibat terus mengawal pembahasan hingga tuntas guna mencegah simpang siur informasi dan disparitas keputusan.​

Baca juga  Transformasi 26 Puskesmas di Samarinda Menjadi BLUD Resmi Rampung

“Tujuan utama kita memastikan seluruh aturan tata ruang berjalan efektif. Kita ingin memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus memangkas potensi sengketa hukum serta risiko bencana lingkungan di kemudian hari,” pungkasnya. (csv)

Bagikan