BAIT.ID – Pembiaran lubang bekas tambang batu bara kembali memakan korban jiwa di Kaltim. Seorang bocah berusia delapan tahun berinisial Af tewas tenggelam di kolam bekas tambang milik PT Dunia Usaha Maju (DUM), Selasa, 15 September 2026 lalu. Tragedi ini menyingkap tabir kelam krisis air bersih di Samarinda yang memaksa warga mempertaruhkan nyawa demi mengakses air di area berbahaya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat Af sebagai korban jiwa ke-55 yang jatuh di lubang tambang tanpa reklamasi di Kaltim sejak 2011. Insiden ini dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan dampak langsung dari pembiaran kewajiban reklamasi yang berpadu dengan krisis air akibat kemarau panjang El Nino.
Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Windy Pranata, menegaskan keterbatasan akses air bersih menjadi pemicu utama warga terpaksa mendekati area bekas konsesi pertambangan. “Ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai kecelakaan. Ada kondisi sistemik yang memaksa warga mendekati lubang tambang karena sumber air mereka terbatas,” ucap Windy.
Warga di sekitar lokasi kejadian telah mengalami krisis air bersih selama kurang lebih dua bulan. Pasokan air bersih dari PDAM mandet, sementara sungai-sungai kecil di sekitar permukiman telah mengering. Kondisi mendesak ini memaksa warga memanfaatkan air di kolam bekas tambang untuk mencuci dan mandi.
Di hari kejadian, Af ikut bermain air bersama rekan-rekannya saat para orang tua beraktivitas di sekitar kolam. Petaka baru disadari saat teman-teman korban hendak pulang dan menemukan pakaian Af tertinggal di tepi lubang. Setelah pencarian intensif selama dua jam oleh warga, jasad korban berhasil diangkat dari kedalaman kolam sekitar pukul 19.07 WITA.
Hasil investigasi lapangan JATAM memperkirakan kolam maut tersebut memiliki kedalaman hingga 20 meter dengan kontur tebing yang curam. Meski aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah terhenti sejak 2023, area berbahaya ini dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman maupun papan peringatan.
Berdasarkan penelusuran data perizinan oleh JATAM, lubang maut tersebut berada di dalam area konsesi PT Dunia Usaha Maju (DUM) yang memiliki luas wilayah 1.351 hektare. Perusahaan pemegang izin produksi batu bara ini tercatat memiliki sedikitnya 10 titik lubang tambang terbuka yang belum dipulihkan.
Izin usaha PT DUM sendiri dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2026. Namun, catatan Dinas ESDM Kaltim menunjukkan PT DUM masuk dalam daftar 23 perusahaan tambang di Samarinda yang menunggak kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.
Windy menegaskan bahwa berakhirnya masa izin operasional tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum perusahaan atas keselamatan lingkungan dan warga sekitar. “Berakhirnya izin bukan berarti persoalannya selesai. Kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap harus diselesaikan, termasuk memastikan lubang yang ditinggalkan tidak membahayakan masyarakat,” tegas Windy.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi target agenda “Samarinda Bebas Tambang 2026”. JATAM menilai moratorium atau penghentian izin tambang tidak akan bermakna jika tidak diikuti tindakan tegas berupa penegakan hukum, pengamanan area, dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Atas kejadian ini, JATAM mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk nengamankan seluruh lubang tambang. Segera memasang barikade, pagar pengaman, dan papan peringatan di seluruh lubang tambang terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga. Audit dan sanksi tegas dengan memroses hukum dan menagih kewajiban pascatambang PT DUM serta perusahaan penunggak reklamasi lainnya.
Kemudian berikan jaminan intervensi air bersih untuk memastikan distribusi pasokan air bersih dari PDAM sampai ke permukiman terdampak kekeringan agar warga tidak lagi mempertaruhkan keselamatan di kolam beracun bekas tambang. (csv)








