Sengketa Agraria Marak, Komisi II DPRD Kaltim Desak Keterbukaan Data HGU dan Perizinan Sawit

Selasa, 27 Oktober 2026
Komisi II DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Dinas Perkebunan membahas terkait luas perkebunan sawit dan kesejahteraan petani mandiri. Persoalan konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat juga dibahas dalam pertemuan ini. (istimewa)

BAIT.ID — Komisi II DPRD Kaltim mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan data perizinan serta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Langkah ini dinilai mendesak guna menghentikan potensi konflik agraria antara korporasi dan masyarakat adat maupun petani lokal.

​Isu transparansi ini menjadi agenda utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim dan Dinas Perkebunan Kaltim di Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin, 26 Oktober 2026.​

Baca juga  Pansus LLPAD Minta Inventarisir Aset, Lihat Potensi Jadi Pendapatan Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyerukan pentingnya sinergi dan koordinasi ketat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengaudit status lahan serta pemenuhan kewajiban perusahaan. ​”Tanpa data yang jelas dan terbuka, fungsi pengawasan berisiko berhenti pada laporan administratif belaka. Sementara itu, konflik lahan di lapangan akan terus berulang dan merugikan masyarakat,” ujar Sabaruddin.​

Dalam rapat tersebut, dewan menyoroti luasan perkebunan sawit Kaltim yang mencapai 1,44 juta hektare namun masih menyisakan benang kusut pembebasan lahan. Tak hanya itu, transparansi mengenai tata niaga dan dasar penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) juga terus didorong agar petani mitra maupun swadaya memiliki posisi tawar (bargaining power) yang setara.

Baca juga  Optimalisasi Pertanian Jadi Strategi Kaltim Capai Ketahanan Pangan

​”Terutama bagi para petani yang selama ini selalu berhadapan langsung dengan rumitnya akses lahan, kemitraan yang timpang, dan tata niaga yang belum adil,” tegasnya.

Begitu juga soal realisasi kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat yang dinilai masih jauh dari kata merata. DPRD mendorong adanya verifikasi dan pengecekan faktual secara langsung ke lapangan. Langkah ini penting untuk mendata secara akurat lokasi kebun, korporasi penanggung jawab, hingga validasi warga yang berhak menerima alokasi tersebut.​

Baca juga  DPRD Samarinda Soroti Permukiman di Sempadan Sungai, Pengawasan Diminta Diperketat

Di samping masalah lahan dan tata niaga, evaluasi menyeluruh ini juga mencakup komitmen perusahaan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penuntasan kewajiban plasma 20 persen, serta penyelesaian masalah legalitas lahan petani di sekitar kawasan perkebunan. (csv)

Bagikan