DPRD Samarinda Soroti Permukiman di Sempadan Sungai, Pengawasan Diminta Diperketat

Kamis, 22 Oktober 2026
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno

BAIT.ID – Penataan permukiman di sempadan sungai menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Samarinda dalam upaya menjaga fungsi sungai dan mengendalikan banjir. DPRD Samarinda menilai penertiban bangunan harus diikuti pengawasan ketat agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, mengatakan permukiman di kawasan sempadan masih ditemukan di sejumlah titik, mulai dari Sungai Karang Mumus, Karang Asam, Teluk Lerong, hingga Palaran dan Loa Janan.

Baca juga  DPRD Minta Pemkot Samarinda Maksimalkan Event Rutin untuk Dongkrak PAD

Menurut dia, pemerintah perlu menertibkan bangunan yang melanggar aturan sekaligus mencegah pembangunan baru di kawasan tersebut. Relokasi warga, normalisasi sungai, hingga pembangunan turap dapat menjadi bagian dari penataan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Jasno juga meminta Satpol PP memperkuat pengawasan dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan pengurus RT. Tanpa pengawasan berkelanjutan, penertiban dikhawatirkan tidak menyelesaikan persoalan karena bangunan baru kembali bermunculan.

Baca juga  Suparno Siap Bantu Warga Selili, Pemerataan Infrastruktur Hingga Pemberdayaan Pemuda

“Yang lama ditertibkan, tetapi yang baru jangan sampai membangun rumah di sempadan sungai,” ujarnya.

Selain penertiban, Jasno mengusulkan agar kawasan sempadan yang telah ditata dimanfaatkan sebagai ruang terbuka publik, seperti taman, fasilitas olahraga, dan area bermain anak. Penanaman pohon juga dinilai dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus membuat kawasan sungai lebih tertata.

Baca juga  Sinyal Bahaya Ruang Fiskal Kaltim: APBD 2027 Merosot Jadi Rp12,1 Triliun, Volume Program 'Gratispol' Terancam Dipangkas

Ia berharap penataan tersebut tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga memastikan fungsi kawasan sungai tetap terjaga dan tidak kembali dipenuhi permukiman yang melanggar ketentuan. (csv)

Bagikan