Lima Raperda Samarinda Disepakati, Atur Lingkungan hingga Tanggung Jawab Pengembang Perumahan

Jumat, 30 Oktober 2026
Pidato Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Sidang Paripurna terkait persetujuan pembentukan lima Perda baru di Kota Tepian. (istimewa)

BAIT.ID – Persoalan lingkungan, fasilitas umum perumahan, hingga keselamatan siswa di sekolah menjadi sejumlah isu yang diatur dalam lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Persetujuan bersama terhadap lima Raperda tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Samarinda, pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam.

Seluruh fraksi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan persetujuan terhadap lima rancangan regulasi tersebut. Tiga di antaranya merupakan usulan Pemkot Samarinda, sementara dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

Lima Raperda itu meliputi Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda, serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, masing-masing regulasi disiapkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan kota dalam jangka pendek maupun panjang.

Baca juga  Andi Harun ke Dewas Perumdam: "Jangan Terlalu Akrab dengan Direksi, Jaga Daya Kritis"

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Serah Terima PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini mengatur kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Pemkot untuk mengambil alih PSU yang ditelantarkan pengembang demi menjamin kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kota Samarinda kini akan memiliki wewenang untuk mengambil alih aset prasarana umum atau PSU terlantar tersebut secara sepihak demi untuk kepentingan umum,” kata Andi Harun.

Selain persoalan perumahan, pemerintah juga menyiapkan payung hukum jangka panjang untuk mengantisipasi persoalan lingkungan yang selama ini membayangi Samarinda.

Melalui Raperda RPPLH 2025–2054, pemerintah akan memiliki pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan selama 30 tahun ke depan. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya pengelolaan sampah, banjir, normalisasi Sungai Karang Mumus, hingga penyediaan ruang terbuka hijau.

Baca juga  Ubah Perda Pajak dan Retribusi Buat Mengais PAD

Andi Harun menyebut regulasi tersebut menjadi landasan ekologis dalam menentukan arah pembangunan daerah agar tidak mengabaikan daya dukung lingkungan. “Ini juga akan menjadi dokumen hukum tertinggi di tingkat daerah yang bertindak sebagai panglima ekologis,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2026–2046 diarahkan untuk menjadi pedoman pengembangan sektor industri selama dua dekade mendatang.

Regulasi ini diproyeksikan mendukung transformasi ekonomi Samarinda, terutama dalam memperkuat sektor industri hilir dan memanfaatkan peluang sebagai kota mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dua Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Samarinda. Pertama, Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang diarahkan untuk memperkuat ekosistem pelaku ekonomi kreatif, termasuk melalui kepastian akses pembiayaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Baca juga  1.900 Pelamar Serbu Mahakam Job Fair 2026, Rebutan 764 Lowongan Kerja di Samarinda

Kedua, Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang mengatur upaya pencegahan dan mitigasi risiko bencana di lingkungan sekolah. Regulasi ini diharapkan memastikan satuan pendidikan memiliki kesiapan menghadapi potensi bencana sekaligus menjamin keselamatan peserta didik. “Kami tidak ingin ada kompromi terhadap keselamatan generasi penerus bangsa,” tegas Andi Harun.

Dengan disepakatinya lima Raperda tersebut, pekerjaan berikutnya adalah memastikan setiap regulasi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Andi Harun menegaskan, keberadaan peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai produk administrasi, tetapi harus menjadi landasan penyelesaian persoalan yang dihadapi warga Samarinda. “Kelima perda ini menegaskan satu hal, yakni produk hukum di Samarinda bukanlah sekadar deretan aksara kaku di atas lembar kertas, lebih dari itu ia adalah living law, hukum yang hidup, bernapas, dan seirama dengan denyut nadi kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya. (csv)

Bagikan