BAIT.ID – Pemprov Kaltim kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan sisa waktu sekitar satu setengah bulan sebelum akhir tahun, kedua dokumen krusial tersebut belum sepenuhnya tersinkronisasi.
Masalah utama terletak pada penyelarasan isu strategis kewilayahan antara dokumen KLHS yang digarap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dengan draf revisi RTRW yang disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim, M. Chamidin, mengungkapkan bahwa keterlambatan integrasi ini berisiko fatal terhadap proses perizinan dan penilaian di tingkat pusat. “Kesesuaian antara dokumen KLHS dan dokumen revisi RTRW menjadi aspek penentu dalam proses penilaian di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Chamidin dalam rapat koordinasi teknis di Samarinda, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menegaskan pentingnya menyatukan isu strategis pembangunan berkelanjutan ke dalam tata ruang daerah. Tanpa keselarasan tersebut, draf revisi RTRW Kaltim berpotensi tertahan dalam uji kelayakan di Kementerian Dalam Negeri. “Keduanya harus saling selaras karena menjadi poin kritis dalam evaluasi di Kemendagri,” katanya.
Sinkronisasi kedua dokumen ini menjadi syarat mutlak agar pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang di Kaltim tidak menabrak aturan lingkungan hidup maupun mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Saat ini tim ahli gabungan tengah memetakan ulang daftar isu kewilayahan agar masuk dalam cakupan KLHS, sebelum draf RTRW yang baru disahkan menjadi regulasi daerah. (csv)








