DPRD Kaltim Desak Gubernur Turun Tangan Atasi Antrean BBM Bersubsidi yang Meluas

Jumat, 18 September 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra

BAIT.ID – Maraknya antrean BBM jenis Pertalite yang mengular di sejumlah daerah memicu desakan agar Pemprov Kaltim segera mengambil tindakan nyata. DPRD Kaltim menilai, persoalan kelangkaan kuota BBM bersubsidi ini telah meluas lintas kabupaten/kota sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Gubernur.

​Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima gelombang aduan masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk Sangatta (Kutai Timur), Bontang, hingga Berau.​ “Karena ini sudah menjadi permasalahan di hampir 10 kabupaten/kota, harusnya Pak Gubernur turun tangan,” tegas Nurhadi saat diwawancara, beberapa waktu lalu.

Baca juga  PDI Perjuangan Kaltim Tolak Interpelasi, Ngotot Jaga Harga Diri Hak Angket

​Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menilai Gubernur Kaltim memiliki posisi strategis untuk menjembatani dan memperjuangkan penambahan kuota BBM bersubsidi ke pemerintah pusat. Menurutnya, Pertalite merupakan kebutuhan vital kendaraan pribadi yang berdampak langsung pada mobilitas warga dan stabilitas ekonomi daerah.

​Guna mencari solusi, Komisi II DPRD Kaltim berencana mendatangi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kendati demikian, rencana konsultasi tersebut masih menunggu ruang di tengah padatnya agenda panitia khusus (pansus) DPRD.​

Baca juga  Optimasi Tata Kelola MBLB, DPRD Kaltim Bidik Potensi Setoran PAD Baru

Nurhadi menambahkan, sejumlah DPRD kabupaten/kota telah bergerak lebih awal berkonsultasi dengan BPH Migas. “Kami menunggu perkembangan penanganan di tingkat daerah. Bontang dan Balikpapan sudah bergerak,” terangnya.​

Selain persoalan kuota, Nurhadi menyoroti pentingnya efektivitas koordinasi antarlembaga, khususnya antara PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas. Masalah ini juga telah disampaikannya langsung saat melakukan kunjungan kerja ke PT Kilang Pertamina Internasional.​

Baca juga  Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Strategis Hadapi Kekerasan Perempuan dan Anak

Meskipun kewenangan penetapan kuota berada di tangan BPH Migas, ia menekankan bahwa Pertamina dan anak perusahaannya, seperti Pertamina Patra Niaga, berada dalam satu ekosistem BUMN energi yang sama sehingga tidak boleh lepas tangan dari penataan distribusi di lapangan.

​”Walaupun ada persoalan penyaluran yang dinilai salah sasaran, kalian kan berada di bawah satu bendera Pertamina. Minimal harus ada koordinasi yang intensif untuk mengatasi antrean ini,” pungkasnya. (csv)

Bagikan