BAIT.ID – DPRD Kaltim terus mendalami rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terkait pengajuan pinjaman dana ke Bankaltimtara. Fokus utama legislator saat ini adalah memastikan seluruh prosedur peminjaman berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi perbankan yang berlaku.
Langkah ini dibahas secara intensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 13 April 2026 sebagai kelanjutan dari pertemuan serupa pada 30 Maret lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa pembahasan dalam forum kali ini jauh lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dewan dalam isu ini bukan untuk mencampuri kebijakan eksekutif, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi mitigasi risiko di masa depan.
“Kami berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim melalui BPKAD, Bappeda, serta Bankaltimtara. Tujuannya hanya satu, memastikan mekanisme peminjaman berada dalam koridor hukum. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju secara subjektif, tapi soal kepatuhan aturan,” ujar Nanda.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menekankan pentingnya transparansi skema pinjaman ini. Mengingat Bankaltimtara merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana publik, DPRD merasa perlu memastikan bahwa setiap kebijakan finansial yang diambil memberikan manfaat nyata bagi pembangunan tanpa menimbulkan beban hukum di kemudian hari.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah standarisasi mekanisme prosedur yang rapi agar bisa menjadi acuan jika kabupaten/kota lain di Kaltim ingin menempuh langkah serupa. Aspek keamanan finansial juga dipastikan agar jangan sampai pinjaman yang diniatkan untuk menalangi pembangunan justru menjadi beban fiskal daerah. Transparansi BUMD guna juga menjaga akuntabilitas Bankaltimtara dalam mengelola perputaran uang daerah.
Meski menjadi perhatian serius, Nanda menyebutkan bahwa skema pinjaman daerah ke bank pembangunan daerah bukan merupakan praktik baru di Indonesia. Hal serupa telah dilakukan oleh beberapa provinsi lain untuk mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur.
“Provinsi lain juga ada yang menjalankan skema ini. DPRD hanya ingin memastikan jangan sampai ada dampak negatif atau kerugian bagi daerah di masa mendatang. Semuanya harus dimatangkan sesuai aturan,” pungkasnya. (csv)








